RPJMN 2010-2014
Pemerintah sebenarnya sudah melakukan upaya untuk memfasilitasi organisasi masyarakat sipil dengan memberikan dukungan pendanaan, khususnya bagi yang bergerak di bidang bantuan hukum.
Pemerintah sebenarnya sudah melakukan upaya untuk memfasilitasi organisasi masyarakat sipil dengan memberikan dukungan pendanaan, khususnya bagi yang bergerak di bidang bantuan hukum.
Indonesia, sudah meratifikasi hak sipol tahun 2005 sehingga pemerintah Indonesia wajib melindungi dan memajukan hak sipol. Artinya, kebebasan yayasan dan perkumpulan yang dilakukan dengan damai dan tanpa kekerasan wajib dilindungi dan dimajukan, bukan dibatasi dan dilanggar.