Masyarakat Sipil sebagai Aktor Pembangunan

Sep 18, 2012 No Comments by

INFID sebagai bagian dari organisasi masyarakat sipil yang memiliki anggota dan jaringan di seluruh Indonesia, berusaha memberikan penilaian terhadap RUU tersebut, apakah sesuai semangat dan trend global yang diusung. Kami melakukan penilaian dengan mengacu pada : 1) Konvensi Hak Sipil dan Politik, 2) Komitmen International), 3) RPJMN 2010-2014, dan 4) Hukum terkait Organisasi Masyarakat sipil yang ada saat ini.

Dalam hal ini, ada baiknya kami memberikan pembatasan tentang apa yang kami maksud dengan “organisasi masyarakat sipil” yang seharusnya dilindungi di Indonesia dalam alam demokrasi yaitu:1) CSO yang mendukung agenda agenda pembangunan dalam hal penguatan demokrasi, penanggulangan kemiskinan dan pencapaian MDGs, pemberdayaan gender, perlindungan dan lingkungan hidup, penguatan kebinekaan dan toleransi, 2) CSO yang melakukan pemajuan dan perlindungan HAM, 3) CSO yang bekerja dengan cara-cara damai dan tanpa kekerasan dan 4) CSO bekerja berdasarkan fakta, data dan hasil kajian sesuai dengan standar ilmiah (evidence based).

Konvensi Hak Sipil dan Politik

Indonesia, sudah meratifikasi hak sipol tahun 2005 sehingga pemerintah Indonesia wajib melindungi dan memajukan hak sipol. Artinya, kebebasan yayasan dan perkumpulan yang dilakukan dengan damai dan tanpa kekerasan wajib dilindungi dan dimajukan, bukan dibatasi dan dilanggar. Pemerintah memang boleh melakukan pembatasan akan tetapi harus disertai syarat dan urgensi yang jelas dan nyata dan sudah diatur oleh konvensi itu sendiri.

Konvensi Hak Sipil dan Politik adalah konvensi PBB yang ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum, tanggal 16 Desember 1966, berisi tentang hak-hak warga negara yang termasuk hak sipil dan politik, diantaranya adalah kebebasan berserikat. Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi konvensi ini, dengan UU No.12 Tahun 2005. Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, mengatur Hak untuk berserikat dalam pasal 22 ayat (1) yang menyatakan:

Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat buruh untuk melindungi kepentingannya.[1]

Dalam Pasal 22 ayat (1) tidak menjelaskan secara khusus serikat macam apa dan dengan tujuan apa yang dilindungi. Namun demikian, dapat diasumsikan bahwa ruang lingkup yang dilindungi oleh hak dalam pasal 22 ini luas yang mencakup organisasi keagamaan, partai politik, serikat dagang serta serikat buruh yang memang secara tersurat disebutkan oleh Pasal 22 ayat (1) serta organisasi jenis lain seperti klub sepakbola, atau perkumpulan kolektor perangko.[2] Semua organisasi tersebut harus mendapat perlindungan yang sama.

Konvensi ini dengan persyaratan tertentu, membolehkan Negara untuk melakukan pembatasan kebebasan berserikat, seperti diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 ayat (2). Pembatasan pada Pasal 21 tentang kebebasan berkumpul dapat dilihat pada kalimat kedua yang menyatakan bahwa “tidak ada pembatasan dapat dikenakan pada pelaksanaan hak tersebut kecuali jika hal tersebut dilakukan berdasarkan hukum (in conformity with law), dan diperlukan dalam masyarakat yang demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan public, ketertiban umum, perlindungan terhadap kesehatan atau moral masyarakat, atau perlindungan terhadap hak dan kebebasan orang lain”.[3]

Sementara itu, pembatasan pada Pasal 22 dapat ditemukan pada ayat (2):

“Tidak ada satu pun pembatasan dapat dikenakan pada pelaksanaan hak ini, kecuali jika hal tersebut dilakukan berdasarkan hukum (prescribed by law), dan diperlukan dalam masyarakat yang demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan public, ketertiban umum, perlindungan terhadap kesehatan atau moral masyarakat, atau perlindungan terhadap hak dan kebebasan orang lain. Pasal ini tidak boleh mencegah pelaksanaan pembatasan yang sah anggota angkatan bersenjata dan polisi dalam melaksanakan hak ini”.

Komitmen Internasional:

Indonesia sudah menjadi warga dunia. Indonesia sudah menyepakati berbagai komitmen dan perjanjian internasional. Oleh karena Indonesia terikat secara moral dan hukum. Antara lain Indonesia terikat dengan kesepakatan Efektivitas Bantuan luar negeri.

Dalam pertemuan tingkat tinggi ketiga yang diselenggarakan oleh Working Party on Aid Effecitiveness at the Development Committee of the Organization for Economic Cooperation and Development (OECD DAC) mengenai efektivitas bantuan yang diselenggarakan di Accra, Ghana, tanggal 2-4 September 2008, menghasilkan komitmen yang penting bagi masyarakat sipil secara global yaitu diakuinya masyarakat sipil sebagai aktor pembangunan. Komitmen ini ditandatangani oleh pemerintah dan negara donor. Pemerintah Indonesia juga termasuk penandatangan komitmen internasional ini sebagai negara penerima bantuan.

Pengakuan organisasi masyarakat sipil sebagai aktor pembangunan dalam dokumen Accra Agenda for Action (AAA) yang tertuang dalam paragraph 22:

“We will deepen our engagement with CSOs as independent development actors in their own right whose efforts complement those of governments and the private sector. We share an interest in ensuring that CSO contributions to development reach their full potential. To this end:

a) We invite CSOs to reflect on how they can apply the Paris principles of aid effectiveness from a CSO perspective.

b) We welcome the CSOs’ proposal to engage with them in a CSO-led multi-stakeholder process to promote CSO development effectiveness…

c) We will work with CSOs to provide an enabling environment that maximizes their contributions to development.”

Pertemuan Tingkat Tinggi Keempat yang berlangsung di Busan, Korea pada tanggal 29 November- 1 Desember 2011, kembali menegaskan peran masyarakat sipil sebagai aktor pembangunan yang dijamin oleh aktor pembangunan yang lain yaitu pemerintah dan donor.

Bentuk pengakuan tersebut adalah baik pemerintah dan donor berkewajiban menyediakan lingkungan yang mendukung masyarakat sipil, meliputi perlindungan hukum, perlindungan dari ancaman kelompok lain, peningkatan kapasitas dan dukungan dana. Sisi lain, masyarakat sipil mendorong proses akuntabilitas di dalam dirinya sendiri yang telah dirumuskan secara global dalam Istambul Principles.

Dalam Busan Partnership for Efective Development Cooperation yang tertuang dalam paragraph 22 dinyatakan:

Civil society organization (CSOs) play a vital role in enabling people to claim their rights, in promoting rights based approaches, in shaping developing policies and partnership, and overseeing their implementation. They also provide services in areas that are complementary to those provided by states. Recognising this, we will:

a) Implement fully our respective commitment to enable CSOs to exercise their roles as independent development actors, with particular focus on an enabling environment, consistent with agreed international rights, that maximeses the contributions of CSOs to development.

b) Encourages CSOs to implement practices that strengthen their accountability and their contribution to development effectiveness, guided by the Istanbul Principles and the International Framework for CSO Development Effectiveness.

Komitmen Busan ini telah mempertegas komitmen Accra dari pemerintah dan Negara donor untuk peran organisasi masyarakat sebagai aktor pembangunan. Maka sebagai penandatangan komitmen ini kewajiban Pemerintah Indonesia adalah mengimplementasikan dengan menyediakan lingkungan yang mendukung bagi masyarakat sipil dan memastikan masyarakat sipil dapat bekerja secara aman dan nyaman dalam proses pembangunan.

Oleh: Nawawi Bahrudin

Artikel ini merupakan bagian dari presentasi Diskusi RUU Ormas yang diselenggarakan tanggal 11 September 2012 di Bumiwiyata, Depok. Hasil kerjasama antara ICCO Kerk in Actie dan Yayasan Penabulu yang diikuti beberapa Yayasan Mitra ICCO Kerk in  Actie dengan narasumber dari: Kontras, Koalisi Kebebasan Berserikat, INFID, dan YLBHI.



[1] Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, 1966, Pasal 22 ayat 1

[2] Nowak, M., hal. 497-498

[3] Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, 1966, pasal 21

Pengukuran Dampak, Posisi, Peran, dan Misi

About the author

lingkarLSM hadir untuk menemani pertumbuhan. Kami mengidamkan masyarakat sipil yang jujur dan punya harga diri. Kami membayangkan ribuan organisasi baru akan tumbuh dalam tahun-tahun perubahan ke depan. Inilah mimpi, tujuan dan pilihan peran kami. Paling tidak, kami sudah memberanikan diri memulai sebuah inisiatif; dan berharap langkah kecil ini akan mendorong perubahan besar.
No Responses to “Masyarakat Sipil sebagai Aktor Pembangunan”

Leave a Reply