Bidang Usaha yang Diperbolehkan Bagi Yayasan
Apakah sebuah Yayasan boleh mendirikan kegiatan usaha? Kalau boleh, jenis kegiatan usaha apa saja yang diperbolehkan?
Sesuai Pasal 3 ayat (1) UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”), suatu Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya (penjelasan Pasal 3 ayat [1] UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan).
Dengan kata lain, ketentuan tersebut di atas menegaskan bahwa Yayasan boleh mendirikan badan usaha.
Mengenai jenis kegiatan usaha apa saja yang boleh dilakukan badan usaha yang didirikan Yayasan, sesuai Pasal 7 ayat (1) UU Yayasan, badan usaha tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian Yayasan.
Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 8 UU Yayasan bahwa kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih jauh disebutkan dalam penjelasan Pasal 8 UU Yayasan bahwa kegiatan usaha dari badan usaha Yayasan mempunyai cakupan yang luas, termasuk antara lain hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan. Dari penjelasan Pasal 8 tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa bidang usaha yang bisa didirikan oleh Yayasan sebenarnya tidak hanya terbatas pada bidang-bidang yang telah disebutkan melainkan bisa lebih luas lagi. Lebih jauh Saudara dapat membaca pula artikel SIUP dan TDP Yayasan.
Jadi, Yayasan boleh mendirikan badan usaha atau melakukan penyertaan pada suatu usaha asalkan sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: hukumonline.com