Pemerintah Kini Dapat Membentuk Dana Perwalian

Des 14, 2011 No Comments by

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, tertanggal 12 Februari 2011, khususnya Pasal 47 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah dapat menerima Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan sebagai bagian dari pembiayaan APBN melalui Dana Perwalian.

Kemudian melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian, tanggal 10 November 2011, diatur bahwa Pemerintah dapat menerima Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan melalui Dana Perwalian. Hibah melalui Dana Perwalian yang dapat bersumber dari dalam negeri dan luar negeri dan meliputi Hibah yang direncanakan dan/atau Hibah langsung tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan penggunaan dana Hibah.

Penerimaan Hibah melalui Dana Perwalian harus memenuhi kriteria:

  1. adanya komitmen dari Pemberi Hibah untuk memberikan dana dalam rangka pencapaian sasaran tematik prioritas pembangunan nasional;
  2. adanya kebutuhan untuk mendukung pencapaian sasaran tematik sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau
  3. adanya persyaratan yang telah disepakati dengan Pemberi Hibah dalam perjanjian.

Hibah Pemerintah, adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri. Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah.

Dana Perwalian adalah dana Hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa Pemberi Hibah yang dikelola oleh suatu lembaga sebagai wali amanat untuk tujuan penggunaan tertentu. Pengelolaan Dana Perwalian dilakukan oleh Lembaga Wali Amanat. Lembaga Wali Amanat tersebut terdiri dari: Majelis Wali Amanat dan Pengelola Dana Amanat.

Bagaimana cara pembentukan Lembaga Wali Amanat, apa fungsi masing-masing organnya, siapa saja yang dapat menerima penyaluran dana, dan keterangan lainnya dapat didownload selengkapnya di halaman Unduh kategori UU dan Peraturan.

Bentuk Lembaga, Bentuk Penggalangan, Mobilisasi Sumberdaya, Pengelolaan Dana, Posisi, Peran, dan Misi, Sumberdaya Manusia, Tatacara Pembentukan

About the author

The author didnt add any Information to his profile yet
No Responses to “Pemerintah Kini Dapat Membentuk Dana Perwalian”

Leave a Reply