Potret Praktik Tata Pengurusan Internal dan Prinsip-prinsip Etik di LSM
Menurunnya kepercayaan publik dan akuntabilitas Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) sebagaimana dilansir oleh setidaknya dua penelitian terakhir (Kemitraan, 2012, dan Edelman, 2013) bukanlah tanpa sebab. Kegagalan LSM sebagai salah satu komponen utama OMS untuk membuktikan bahwa dirinya layak dipercaya disebabkan oleh indikasi praktik tidak etis dan tidak bertanggung jawab. Sebagai contoh, ada LSM yang terlibat dengan permainan kekuasaan (politik praktis), memperebutkan proyek pemerintah di daerah, atau bermain money politics (mula-mula menjadt watchdog, tapi sebenarnya hanya modus untuk memeras) (Saidi, 2006). Ibarat pepatah, nila setitik rusak susu sebelanga. Meski hanya sebagian memiliki perilaku buruk, tapi semua LSM menamung akibatnya.
Penyimpangan yang terjadi di LSM telah mendorong munculnya keprihatinan para aktivis LSM untuk melakukan upaya perbaikan. Gagasan dan inisiatif dari sejumlah LSM untuk mengembangkan mekanisme self regulation dengan membangun konsensus dan mengikatkan diri pada kode etik/ pedoman perilaku bersama muncul sebagai respon atas situasi tersebut. Kode etik/ pedoman perilaku LSM itu terdiri dari seperangkat prinsip-prinsip akuntabilitas dan etika yang diyakini oleh komunitas LSM, serta aturan yang menjadi landasan perilaku baik secara kelembagaan mau-pun individual. Tata pengurusan internal (internal governance) yang baik dan demokratis adalah elemen utama dari akuntabilitas.
Rendahnya perhatian komunitas LSM Indonesia terhadap tata pengurusan internal ini sudah menjadi perhatian banyak pihak. Telah banyak kritik dilontarkan sehingga sejak beberapa tahun belakangan sebagian LSM sudah mulai menyadari pentingnya tata pengurusan yang baik dan demokratis dalam organisasi. Berdasarkan hasil assessment penerapan Kode Etik Konsil LSM, diperoleh gambaran bahwa upaya untuk memperbaiki tata pengurusan organisasi telah dilakukan oleh sebagian LSM anggota Konsil. Dokumen Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi yang sudah disahkan dan dijalankan secara konsisten merupakan perangkat dasar tata pengurusan yang baik dan demokratis dalam sebuah LSM.
AD/ ART setidaknya mengatur secara tegas dan jelas misalnya tentang Dewan Pengurus/ Pembina (board) dan eksekutif; semua anggota board dan eksekutif harus berbeda; pembagian kewenangan antara board sebagai pembuat kebijakan dan melakukan pengawasan terhadap eksekutif dengan kewenangan eksekutif sebagai pelaksana kebijakan; pembatasan masa jabatan board dan eksekutif maksimum dua kali, rnekanisme pengambilan keputusan yang demokratis di semua tingkatan, mekanisme pengambilan keputusan tertinggi melalui kongres/ musyawarah besar/ pertemuan setara yang melibatkan seluruh unsur organisasi; dan memastikan bahwa mekanisme pengambilan keputusan tertinggi dan rapat-rapat board untuk menjalankan tugas dan kewenangannya berlangsung secara reguler. Ketentuan tersebut merupakan prasyarat mendasar terciptanya tata pengurusan internal yang akuntabel dalam sebuah organisasi.
Pendahuluan Tata pengurusan internal sebagai se-buah dimensi akuntabilitas LSM merupakan isu yang agak jarang dibahas di kalangan LSM di Indonesia, meski tidak berarti bahwa isu ini tidak pernah menjadi topik diskusi. Hanya sedikit referensi memadai yang membahas tata pengurusan internal, baik dalam terbitan yang dipublikasikan oleh LSM maupun oleh pihak lain. Sebagai sebuah dimensi akuntabilitas, tata pengurusan internal memang jarang mendapatkan perhatian dari para penggiat OMS, dibandingkan dengan isu akuntabilitas keuangan dan program. Banyak dari para aktivis ini beranggapan bahwa pengaturan tata pengurusan internal bukanlah masalah yang harus diprioritaskan.
Di kalangan LSM yang sering mengindentifikasi dirinya ‘berbeda’ dengan pemerintah dan dunia usaha, terdapat pandangan bahwa tata pengurusan organisasi yang baik bukan merupakan hal yang utama, sebab yang penting adalah bagaimana LSM bekerja untuk masyarakat dampingannya, menyuarakan aspirasi kelompok tertindas, dan seterusnya. Pandangan ini tidak hanya dimiliki oleh organisasi yang lahir pada era tahun 70 sampai 80-an, yang hidup pada masa kalangan dunia usaha sangat giat mempromosikan tata pengurusan dan managemen yang baik, yang akan memberikan hasil yang efektif dan efisien dalam aktivitas mereka (Lewis, 2001)—yang belakangan mempengaruhi cara pandang LSM terhadap pentingnya tata pengurusan— tetapi juga sangat kuat di kalangan LSM yang baru muncul pada akhir era Orde Baru dan masa reformasi saat ini.
Keengganan LSM untuk memberi perhatian pada pembenahan tata pengurusan internal ini juga disebabkan karena sebathn besar LSM belum memiliki jaminan dan kemampuan beroperasi dalam jangka panjang tetapi masih bersifat temporal karena sangat bergantung pada proyek yang didukung donor. Hanya sedikit dari mereka yang memiliki kemampuan pendanaan stabil yang memungkinkan mereka memberikan perhatian pada penguatan akuntabilitas dam tata pengurusan internal organisasi. Potret kondisi tata pengurusan internal organisasi yang beragam tersebut tercermin dari hasil assessment awal penerapan Kode Etik Konsil terhadap anggota Konsil (tahun 2011).
Tulisan ini bermaksud menyajikan hasil analisis temuan assessment, khususnya memberikan gambaran pola tata pengurusan internal lembaga anggota Konsil, apa saja tantangan dalam penerapannya, dan kemungkinan strategi yang perlu dilakukan untuk memperbaiki akuntabilitas tata pengurusan internal. Analisis ini dilakukan terhadap 18 (delapan belas) lembaga anggota Konsil LSM yang tersebar di 10 provinsi di Indonesia. Ada 3 (tiga) kategori peni-laian tingkat penerapan Kode Etik yakni: peringkat pertama: Sesuai (compliant), peringkat kedua: Sebagian Sesuai (partly compliant) dan peringkat ketiga: Belum Sesuai (non-compliant). Ke-18 lembaga yang dianalisis hanyalah yang mewakili dua kategori penilaian tingkat penerapan Kode Etik vaitu: Sesuai (compliant) dan Belum sesuai (non-compliant). Pemilihan dua kategori Sesuai (compliant), dan Belum Sesuai (non-compliant) ini di-lakukan dengan maksud untuk memperlihatkan perbandingan kecenderungan kondisi tata pengurusan internal di 82 (delapan puluh dua) lembaga anggota yang telah diassess.
Disarikan dari buku: Jurnal Akuntabilitas Organisasi Masyarakat Sipil, Penulis: Lili Pulu, Hal: 33-36.