Kemendagri: Sebagian Besar LSM Asing Tertutup Soal Anggaran
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengevaluasi keberadaan LSM yang didanai asing. Sebagian besar LSM yang didanai asing dinilai tidak pernah kooperatif soal pengelolaan anggaran.
“LSM di kita banyak, sampai 1.600 yang melakukan pendaftaran. Tapi untuk LSM yang didanai asing umumnya mereka tidak taat, tidak pernah terbuka soal anggarannya,” ujar juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek saat berbincang dengan detikcom, Jumat (9/9/2011).
Reydonnyzar mengatakan, dalam UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, disebutkan adanya kewajiban setiap LSM yang didanai asing untuk melaporkan keuangan kepada pemerintah dan menyampaikannya kepada publik. “Jangankan kewajiban melaporkan keuangan, mendaftarkan diri ke kami juga jarang. Pemerintah saja ada yang audit, lembaga juga ada audit, nah LSM juga harus diaudit akuntan, lalu dilaporkan kepada kita,” imbuhnya.
Sementara untuk LSM lokal, menurut Reydonnyzar, tidak memiliki kewajiban membuka keuangannya. Kewajiban bagi LSM asing semata-mata untuk menghormati aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia.
“Kita cenderung melihat LSM itu bisa berpotensi destruktif dan ternyata membahayakan keamanan negara. Makanya akan kita evaluasi semuanya, Greenpeace mungkin menjadi awal yang akan mengilhami,” terangnya.
Kemendagri tidak segan-segan membekukan dan melarang LSM asing yang tetap tidak kooperatif dalam pengelolaan anggarannya. “Tentunya jika ada pelanggaran, kita akan berikan opsi yang tegas. Kita larang mereka beroperasi,” tandasnya.
Sumber: detikNews, Jumat, 09 Sepember 2011
Oleh: Aprizal Rahmatullah