UU Ormas Harus Dicabut, Bukan Direvisi

Sep 24, 2011 No Comments by

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan seharusnya dicabut dan bukan direvisi. Alasannya, UU Ormas tersebut kelahirannya cacat karena menjadi alat penguasa untuk melakukan kontrol atas kebebasan berorganisasi.

”Koalisi Kebebasan Berserikat menolak pengusulan penyusunan RUU Ormas karena latar belakang kelahirannya adalah untuk merepresi organisasi masyarakat,” kata Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Ronald Rofiandri dalam diskusi yang digelar Koalisi Kebebasan Berserikat bertema ”Pengaturan dan Advokasi Kehidupan Berorganisasi” di Jakarta, Kamis (22/9).

Koalisi Kebebasan Berserikat terdiri dari sejumlah organisasi nonpemerintah yang secara aktif memberikan perhatian dan penyebaranluasan informasi tata kelola organisasi masyarakat sipil, serta advokasi terhadap regulasi sektor organisasi kemasyarakatan.

Dalam diskusi tersebut mengemuka bahwa kebebasan setiap anggota masyarakat untuk mengemukakan pendapat dan berserikat dijamin konstitusi. Setiap individu atau kelompok orang dapat bersepakat mengikatkan diri pada sebuah organisasi untuk mencapai apa yang menjadi kepentingan organisasi tersebut.

Perubahan mendasar dalam kehidupan organisasi kemasyarakatan di Indonesia telah terjadi seiring dengan bergulirnya reformasi 1998. Pada masa Orde Baru, kehidupan berorganisasi diatur dalam UU Ormas. Secara yuridis, UU Ormas dan peraturan pelaksanaannya masih berlaku, tetapi dilihat dari segi implementasi politik sosio-politik sudah tidak efektif lagi. DPR dan pemerintah kemudian berniat merevisi UU Ormas tersebut.

Revisi undang-undang itu pernah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2005-2009, tetapi tak sempat dibahas. Kini, pada Prolegnas 2010-2014 muncul kembali aturan pengganti UU Ormas melalui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas. Desakan agar RUU tersebut segera dibahas semakin kuat, bahkan rapat gabungan DPR dan pemerintah pada 30 Agustus 2010 diselenggarakan untuk merespons berbagai tindak kekerasan oleh beberapa ormas.

Terkait dengan rentetan kekerasan yang dilakukan ormas, menurut Nurkholis Hidayat dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, hal tersebut tak perlu direspons dengan merevisi UU Ormas, tetapi cukup dengan penegakan hukum. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sudah lebih dari cukup untuk menegakkan hukum.

”Bukannya nongovernment organization tak mau diatur. Kami siap diatur, tetapi dengan prosedur yang benar. Kami juga mendorong agar UU Ormas dicabut saja dan segera dibahas RUU Perkumpulan dan RUU Yayasan. Kami rasa itu lebih relevan,” kata Ronald. (LOK)

Sumber: KOMPAS, Sabtu, 24 September 2011, Halaman 5.

Berita

About the author

lingkarLSM hadir untuk menemani pertumbuhan. Kami mengidamkan masyarakat sipil yang jujur dan punya harga diri. Kami membayangkan ribuan organisasi baru akan tumbuh dalam tahun-tahun perubahan ke depan. Inilah mimpi, tujuan dan pilihan peran kami. Paling tidak, kami sudah memberanikan diri memulai sebuah inisiatif; dan berharap langkah kecil ini akan mendorong perubahan besar.
No Responses to “UU Ormas Harus Dicabut, Bukan Direvisi”

Leave a Reply