RUU Koperasi Sulit Tuntas Tahun Ini
JAKARTA: Pemerintah pesimistis RUU Koperasi bisa diselesaikan pada tahun ini meski drafnya sudah sampai di tangan legislatif untuk dibahas dan disahkan sebagai undang-undang koperasi terbaru.
Untung Tri Basuki, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan, pihaknya memahami ada beberapa kesulitan yang dihadapi DPR ketika membahas draft RUU tersebut, meski jumlah bahasannya hanya 124 pasal.
Meski demikian, kami berharap pembahasan bisa dilakukan anggota dewan lebih cepat, sehingga undang-undang koperasi terbaru bisa segera diberlakukan. Khususnya untuk mendorong kinerja koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia.
”Memang ada harapan untuk bisa diselesaikan pada akhir tahun ini. Akan tetapi, jumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diselesaikan anggota legislatif mungkin bisa mencapai 100%,” papar Untung Tri Basuki kepada wartawan, hari ini.
Sebab, katanya, jumlah fraksi yang terdapat di DPR ada 11, dan masing-masing fraksi akan berusaha mencari DIM untuk diperbaiki. Perbaikan umumnya untuk menampung aspirasi mayarakat koperasi dan usaha mikro, kecil, menengah (KUMKM).
Sebagai contoh, katanya, ketika Kemenkop dan UKM menyampaikan draft RRU UMKM pada 2008, jumlah pasalnya hanya 44. Akan tetapi, DIM yang ditemukan anggota dewan rakyat ketika itu mencapai ratusan. Kemungkinan itu bisa terjadi dalam draft RUU Koperasi yang sudah masuk ke DPR.
Sikap optimistis pada Kementerian Koperasi dan UKM, karena sampai saat ini 11 dari 8 fraksi ternyata sudah menyelesaikan tugasnya membahas draft tersebut. Berarti masih ada 3 fraksi lain yang belum melakukan tugasnya menyelesaikan draf itu.
Sikap pesimistis yang ditunjukkan instansi pemberdaya Koperasi dan UMKM itu, karena pasal-pasal yang dibahas diakui agak berat untuk diselesaikan, namun Untung tidak menjelaskan secara rinci . “Kami mengetahui anggota dewan yang bertugas untuk itu bekerja secara marathon.”
Menurut dia, Menyusun dan menyelesaikan DIM bukan pekerjaan sederhana. Untuk menyelesaikan tugas tersebut, masing-masing fraksi harus mengundang pakar di bidangnya. Terutama untuk memperjelas masing-masing pasal dan ayat yang dibahas.
Dalam draf tersebut, kinerja koperasi tetap dipertahankan untuk meningkatkan kemitraan demean pihak ketiga, terutama dalam pengadaan permodalan. “Meski ada penegasan usaha koperasi ditingkatkan kinerjanya, namun kekuatannya tetap pada members base. Ini yang membedakan usaha dengan koperasi,” tutur Untung Tri Basuki. (ra)
Sumber : Bisnis Indonesia, Jumat, 20 Mei 2011
Oleh : Mulia Ginting Munthe
makasih atas infonya