Percepat Pembebasan Lahan
Medan, Kompas – Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mendesak pembebasan lahan segera diselesaikan untuk mempercepat pembangunan jalan akses menuju Bandara Internasional Kualanamu. Saat ini terdapat tiga jalan alternatif yang belum sempurna, tetapi dapat dilalui menuju bandar udara tersebut.
Dardak menjelaskan, pembangunan jalan akses menuju Bandara Internasional Kualanamu akan sesuai jadwal jika pembebasan lahan tidak bermasalah. ”Pembebasan lahan tengah diproses, tetapi tidak semua lancar,” ujarnya saat mengunjungi jalan akses nontol di kawasan Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (21/5).
Untuk jalur nontol, pembebasan lahan hampir rampung. Dari jalan sepanjang 18 kilometer, sudah dibebaskan lahan hingga 96 persen. ”Sisanya, bulan ini sudah bisa kami bebaskan,” kata Ketua Penyelesaian Pembebasan Lahan dan Bangunan Kualanamu Provinsi Sumut Zulkifli Taufik.
Untuk jalur tol, pemerintah harus membebaskan lahan seluas 440 hektar yang terbagi dalam dua seksi. Masing-masing 197 hektar dan 293 hektar.
Kepala Pelaksana Jalan Nasional I Wijaya Seta menjelaskan, pemerintah baru membebaskan lahan 65 persen. Sebagian besar lahan yang sudah dibebaskan milik PT Perkebunan Nusantara II. Sisanya, yakni 35 persen lahan, dikuasai warga.
Menurut Seta, pembebasan lahan terhambat oleh keabsahan surat-surat kepemilikan tanah. Sebagian besar warga lahir dan tinggal di lahan tersebut secara turun-temurun dan banyak yang tidak memiliki sertifikat tanah. Malah ada yang hanya berupa kuitansi pembelian tanah. ”Kami harus memastikan bahwa surat-suratnya kuat baru kami beli,” kata Seta.
Bandara Kualanamu sedianya mulai beroperasi pada Maret lalu. Namun, diundur menjadi 25 Juli lantaran masih banyak pembangunan fisik, terutama jalan akses yang belum beres.
Sementara itu, raperda Kalimantan Barat mengenai revisi rencana tata ruang wilayah belum juga disahkan kendati batas akhir pengesahan seharusnya tahun 2011. Hal ini menghambat pembangunan, termasuk jalan paralel perbatasan dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Timur.
Kadis Pekerjaan Umum Kalbar Jakius Sinyor mengatakan, pengesahan raperda itu harus mendapatkan persetujuan mengenai substansi dari Kementerian Kehutanan. ”Kami sudah mengajukannya jauh hari, tetapi belum mendapatkan persetujuan,” kata Jakius, Selasa (21/5).
Pembangunan jalan itu akan melewati Era, Kabupaten Kapuas Hulu, menuju Kaltim. Ada hutan lindung di situ dan saat ini belum bisa dikerjakan karena Raperda RTRW belum disahkan walaupun anggaran sudah ada. Jalan 866 kilometer itu diperkirakan menghabiskan dana sekitar Rp 7,1 triliun. (AHA/MHF/EKI)
Sumber: KOMPAS, Rabu, 22 Mei 2013.