Perlukah Mendirikan Organisasi Sosial Kemasyarakatan?
Apa hukum mendirikan organisasi sosial kemasyarakatan dan sejenisnya, semisal yayasan, LSM, berbagai lembaga nonpemerintah, Islamic centre, panti asuhan, rumah jompo, dan lain-lain? Bolehkah kaum Muslimin mendirikan semua itu?