Masyarakat Sipil sebagai Aktor Pembangunan
Indonesia, sudah meratifikasi hak sipol tahun 2005 sehingga pemerintah Indonesia wajib melindungi dan memajukan hak sipol. Artinya, kebebasan yayasan dan perkumpulan yang dilakukan dengan damai dan tanpa kekerasan wajib dilindungi dan dimajukan, bukan dibatasi dan dilanggar.