Moratorium Sementara Perlu Diperketat
Samarinda, Kompas – Moratorium sementara izin pertambangan di pusat dan daerah dinilai perlu diperketat. Itu untuk mengurai karut-marut pengelolaan sumber daya mineral dan mengerem kerusakan/pencemaran akibat pertambangan.
”Saya pikir moratorium pertambangan itu perlu (diperketat). Kami akan sampaikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” kata Balthasar Kambuaya, Menteri Lingkungan Hidup, Senin (29/4), di Samarinda, Kalimantan Timur.
Masalah tumpang tindih lahan dan pencemaran/kerusakan akibat tambang, terutama batubara, kini sangat masif. Untuk memberi waktu membenahi masalah itu, diperlukan penghentian sementara pemberian izin baru.
Moratorium sudah diterapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor 08.E/30/DJB/2012 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Baru Sampai Ditetapkannya Wilayah Pertambangan. Namun, moratorium itu belum memasukkan persoalan kerusakan lingkungan sebagai pertimbangan.
”Kalau (tumpang tindih dan pencemaran lingkungan) makin rumit, kami usulkan diperketat moratorium pertambangan, daripada merusak lingkungan terus- menerus,” kata Balthasar.
Menurut dia, kerusakan/pencemaran lingkungan akibat pertambangan terus terjadi akibat pemberian izin tidak diimbangi dengan pengawasan serius. ”Saya minta Badan Lingkungan Hidup Daerah aktif memantau dan melaporkan kalau ada izin dari pusat yang bermasalah,” kata dia.
Sementara itu, Kepala BLH Kalimantan Timur Riza Indra Riadi mengatakan, sejak 25 Februari 2013, Gubernur Kaltim mengeluarkan surat edaran penghentian sementara izin kehutanan, tambang, dan perkebunan.
Kepala BLH Kota Samarinda Endang Liansyah mengatakan, sejak November 2010, Wali Kota Samarinda juga tidak mengeluarkan izin pertambang baru. Kebijakan serupa juga diterapkan di Kalimantan Tengah dan beberapa kabupaten lain di Sumatera.
Temuan BPK
Sebelumnya, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Ali Masykur Musa, mengatakan, audit tambang batubara di Kalimantan (2010 dan 2011) menunjukkan, dari 247 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan batubara di Kaltim dan Kalsel, 64 perusahaan tidak membuat rencana reklamasi pascatambang.
Adapun 73 perusahaan tak setor dana jaminan reklamasi. ”Selain itu, dari areal bekas penambangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) seluas 100.880 hektar, baru direklamasi 47,80 hektar,” ujarnya. (ICH)
Sumber: KOMPAS, Jumat, 03 Mei 2013.