Masyarakat Adat Jangan Dipinggirkan
Palangkaraya, Kompas – Masyarakat adat dan sekitar hutan diharapkan memperoleh manfaat langsung dalam pembangunan di Kalimantan Tengah. Provinsi itu merupakan contoh penerapan pembangunan daerah yang minim emisi dari perusakan hutan dan degradasi lahan.
”Masyarakat adat harus memperoleh manfaat dari penerapan pembangunan REDD+,” kata Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang pada Sosialisasi Strategi Daerah Pelaksanaan Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Lahan Plus (REDD+) di Universitas Palangkaraya, Kalteng, Selasa (12/2). Pembukaan akses masyarakat adat terhadap kepemilikan lahan menjadi prioritas dari beberapa strategi daerah.
Sejumlah akademisi, tokoh masyarakat, dan LSM dilibatkan menyusun buku panduan pelaksanaan strategi penerapan REDD+. Buku berisi strategi, program dan rencana aksi, serta kaidah pelaksanaannya.
”Libatkan masyarakat sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi,” kata Rektor Universitas Palangkaraya yang disampaikan Pembantu Rektor I Kumpiady Widen.
Menurut Teras Narang, yang juga Ketua Komisi Daerah REDD+, sosialisasi strategi harus segera dilanjutkan aksi. Untuk itu, ada pelatihan tenaga sosialisasi. ”Mahasiswa dan tokoh masyarakat dilibatkan,” kata dia.
Nantinya, proyek percontohan akan dibentuk hingga tingkat desa. Provinsi Kalteng terdiri atas 13 kabupaten dan 1 kota, 124 kecamatan, serta lebih dari 1.400 desa/kelurahan.
Sejak 2011, Kalteng menghentikan sementara pemberian izin pembukaan lahan untuk perkebunan dan pertambangan di delapan kabupaten. Tahun ini, Narang meminta penghentian sementara program transmigrasi, kecuali di tiga kabupaten. Ketiga kabupaten itu, yaitu Sukamara, Gunung Mas, dan Barito Timur, baru akan dihentikan tahun 2014.
Narang mengakui, tidak ada rencana yang sempurna. Oleh karena itu, ia terbuka terhadap masukan soal penerapan REDD+.
Sosialisasi merata menjadi awal sukses program. ”Salah satu yang penting, petugas lapangan paham betul rencana REDD+ dalam sosialisasi,” kata Deputi I Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pemerintahan Heru Prasetyo. (GSA)
Sumber: KOMPAS, Rabu, 13 Februari 2013.