Darurat Lahan Pertanian
Oleh Khudori
Salah satu persoalan besar bangsa ini di masa depan adalah menjamin ketersediaan pangan yang cukup bagi perut semua warga.
Pada 2015, jumlah penduduk mencapai 255 juta jiwa. Dengan angka konsumsi 135 kilogram per kapita per tahun, diperlukan beras 38,49 juta ton. Untuk menghasilkan beras sebesar itu butuh luas panen 13,38 juta hektar. Padahal, luas panen yang tersedia hanya 12,65 juta hektar alias defisit 0,73 juta hektar. Menurut Kementerian Pertanian, defisit luas panen 2020 mencapai 2,21 juta hektar dan membengkak jadi 3,75 juta hektar pada 2025 dan 5,38 juta hektar pada 2030.
Dewasa ini, lahan pertanian kian sempit. Rentang 1992-2002, laju tahunan konversi lahan baru 110.000 hektar. Pada periode 2002-2006 melonjak menjadi 145.000 hektar per tahun. Akan tetapi, rentang 2007-2010 di Jawa saja laju konversi rata-rata 200.000 hektar per tahun (Kompas, 24/5/2011). Lahan (sawah beririgasi teknis, nonteknis, dan lahan kering) di Jawa pada 2007 masih 4,1 juta hektar, kini hanya tinggal 3,5 juta hektar.
Indonesia memasuki darurat lahan pertanian pangan. Lahan sawah Indonesia hanya 8,06 juta hektar dan tegalan/kebun 12,28 juta hektar (BPS, 2009). Indonesia memang amat tertinggal dalam penyediaan lahan pertanian, khususnya sawah. Amerika Serikat memiliki lahan pertanian sekitar 175 juta hektar, India (161 juta), China (143 juta), Brasil 58 (juta), Thailand (31 juta), dan Australia (50 juta). Luas lahan per kapita Indonesia 0,03 hektar. Bandingkan dengan Australia 2,63 hektar; AS (0,61); Brasil (0,34); China (0,11); India (0,16); Thailand (0,52); dan Vietnam (0,10) (Kementerian Pertanian, 2011).
Lahan pertanian terancam punah. Tanpa usaha mencegah (moratorium) konversi lahan, terutama di Jawa, ketahanan pangan bakal mengalami rongrongan serius. Selama ini, 56-60 persen produksi padi bertumpu pada sawah-sawah subur di Jawa. Dengan dukungan irigasi teknis, produktivitas sawah di Jawa tinggi (51,87 kuintal per hektar) ketimbang di luar Jawa (39,43 kuintal per hektar) sehingga Jawa menghasilkan surplus beras. Selama ini, pencetakan sawah baru oleh pemerintah rata-rata 37.000-45.000 hektar per tahun. Jika konversi lahan tak terkendali, surplus beras tidak akan terjadi. Rawan pangan meruyak. Tenaga kerja di sektor pertanian kehilangan pekerjaan, jumlah penganggur meningkat. Ini akan menimbulkan kerawanan sosial.
Konversi lahan merupakan fenomena umum selama pembangunan berlangsung. Pertumbuhan ekonomi selangit, transformasi struktur ekonomi dan laju pertambahan penduduk yang tinggi merupakan determinan utama konversi lahan pertanian. Semua itu butuh tapakan lahan. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi mendongkrak mutu sosial-ekonomi lahan non-pertanian. Perpaduan antara permintaan dan rente lahan non-pertanian yang terus meningkat inilah yang menyebabkan konversi lahan berjalan masif.
Dampak berganda
Pertanyaannya, apa kerugian konversi lahan? Sebagai negara berpenduduk besar, seperti kata Presiden Soekarno, pangan adalah soal hidup-mati. Dalam jangka pendek, konversi lahan seolah- olah menguntungkan secara ekonomi. Padahal, konversi lahan yang tak terkendali jadi ancaman serius masa depan negara. Konversi lahan membuat ketahanan pangan rapuh, produksi domestik merosot, lalu kita akan bergantung pangan impor. Kita tahu, sebagian besar pasar pangan dunia bersifat oligopoli, pasarnya tipis dan harganya tak stabil.
Ditilik dari sisi mana pun, konversi lahan—terutama sawah beririgasi—amat tidak menguntungkan. Menurut Bulog (1973), setiap satu hektar sawah di Jawa dikonversi akan hilang dana 4.000 dollar AS untuk membuat kebun beras. Dengan laju konversi 145.000 hektar per tahun, nilai ekonomi yang lenyap 580 juta dollar AS (Rp 5,3 triliun) per tahun. Adapun padi yang hilang 1,3 juta ton gabah.
Kerugian konversi kian besar bila biaya pemeliharaan sistem irigasi dan rekayasa kelembagaan pendukung diperhitungkan. Menurut Sumaryanto dan Tahlim Sudaryanto, investasi mengembangkan ekosistem sawah per hektar Rp 210 juta pada 2005. Ini belum termasuk hilangnya kesempatan kerja dan pendapatan petani penggarap, penggilingan padi, buruh tani, industri input (pupuk, pestisida, alat pertanian), dan sektor pedesaan lain.
Hampir pasti, suhu udara meningkat. Potensi erosi, banjir, dan longsor lebih besar, serta kualitas dan kuantitas air akan berkurang drastis. Dampak berganda konversi itu tak pernah disadari karena kita hanya menilai sawah sebagai penghasil pangan dan serat. Padahal, selain menghasilkan pangan, sawah multifungsi, yakni menjaga ketahanan pangan, menjaga kestabilan fungsi hidrologis daerah aliran sungai, menurunkan erosi, menyerap tenaga kerja, memberikan keunikan dan daya tarik pedesaan, dan mempertahankan nilai-nilai sosial budaya pedesaan.
Guna mencegah konversi lahan tersedia payung hukum, yakni UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. UU ini dilengkapi empat peraturan pemerintah dan satu peraturan menteri. Semangat peraturan ini adalah mencegah konversi lahan pertanian. Konversi hanya untuk kepentingan umum. Itu pun syaratnya maha-berat. Pelanggar bisa dipidana 2-7 tahun, denda Rp 1 miliar-Rp 7 miliar.
Namun, UU dan seperangkat PP itu masih mandul. Untuk mencegah konversi, tak cukup cara legal-formal. Pemerintah perlu mengembangkan insentif yang lebih menarik, seperti kebijakan teknis pertanian, penyaluran benih unggul, bimbingan penyuluhan dan pendampingan petani, jaminan harga jual, dan pasar. Terakhir, kebijakan penegakan hukum tanpa pandang bulu untuk mencegah pragmatisme bisnis dan politik.
Khudori Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia; Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat (2010-2014).
Sumber: KOMPAS, Rabu, 30 Januari 2013.