Basuki: Forum CSR Mau “Ngapain”? Mau Dapat Komisi?
JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan eksistensi dan fungsi dari forum Corporate Social Responsibility atau CSR. Menurut Basuki, apabila pengusaha atau perusahaan ingin memberikan bantuan kepada Pemprov DKI, maka tidak perlu melalui forum CSR.
“Kalau mau beri CSR, pengusahanya enggak mau lewat forum bagaimana? Terus forum itu mau ngapain? Mau dapat komisi atau potongan CSR? Jadi, mesti lewat forum CSR mereka dulu,” kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Basuki tidak mengerti dasar pembentukan forum CSR tersebut. Seharusnya, kata dia, forum CSR dibentuk oleh pengusaha pemberi CSR guna menghindari adanya tumpang tindih dalam mengelola bantuan. Basuki memberikan contoh pengusaha yang ingin memberikan bantuan CSR kepada Pemprov DKI berupa fasilitas Rusun Marunda. Agar tidak tumpang tindih dengan bantuan lain dan bantuan serupa tidak menumpuk, maka dikelola oleh forum tersebut. Dengan itu, maka forum CSR akan memberikan manfaat ekstra.
Basuki menyatakan tidak mengetahui keberadaan forum CSR DKI. Forum CSR DKI mendesak Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk segera menandatangani peraturan gubernur tentang CSR agar pengelolaan dana CSR untuk pembangunan Jakarta yang tak tersentuh oleh APBD dapat dilaksanakan.
Menanggapi hal tersebut, Basuki mengatakan tidak ada surat yang masuk kepadanya untuk penandatanganan pergub tersebut. Menurutnya, sebelum disahkan oleh Jokowi, semua surat harus terlebih dahulu melaluinya.
“Jadi, itu belum ada. Kamu lihat saja meja saya kosong, saya itu enggak akan pernah pulang kalau surat-surat belum beres,” kata Basuki.
Sebelumnya, Ketua Forum CSR DKI Sarman Simanjorang mengatakan, agar dana CSR dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran, gubernur perlu mengesahkan Pergub tentang CSR. Pemprov DKI telah menyusun Pergub CSR tersebut dan dikabarkan telah selesai. Namun, hingga saat ini, pergub tersebut tak kunjung diterbitkan.
“Saya sudah cek dua pekan lalu, ternyata Pergub CSR itu sudah ada di meja gubernur. Tapi, sampai sekarang belum ditandatangani. Saya mendesak gubernur untuk segera menandatangani dan menerbitkan pergub tersebut, supaya pengelolaan dana CSR punya payung hukum,” kata Sarman.
Pergub CSR tersebut, kata dia, juga menjadi payung hukum teknis bagi pelaksanaan tugas forum CSR DKI. Dalam pergub tersebut juga diatur fungsi dan tugas forum CSR DKI Jakarta. Forum CSR akan menjadi media komunikasi dan koordinator dalam menggali potensi CSR di Jakarta yang dikaitkan dengan program pembangunan Jakarta.
Menurut Sarman, selama ini tidak sedikit dana CSR yang justru dimanfaatkan tidak tepat sasaran, bahkan pengelolaan dana CSR cenderung gelap gulita. Sarman yang juga Ketua Komite Daging Sapi itu memberi contoh, apabila ada yang ingin memberikan dana CSR beasiswa pendidikan, forum CSR dapat mengarahkannya langsung ke Dinas Pendidikan DKI. Begitu juga jika ada perusahaan menyumbangkan semen untuk bedah rumah, forum ini bisa mengarahkannya ke Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah DKI.
Setelah Pergub CSR diterbitkan, Sarman mengharapkan pengukuhan pengurus forum CSR dapat segera dilaksanakan oleh Gubernur Jokowi melalui SK Gubernur. Rencananya, Forum CSR DKI akan dilantik oleh Ketua Forum CSR Nasional saat pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Forum CSR DKI pada tanggal 27 September 2013. Dengan pengukuhan itu, kata Sarman, Forum CSR DKI akan memiliki basis hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012 tentang Forum CSR, Pergub CSR, dan SK Gubernur tentang pengukuhan Forum CSR DKI.
Sumber: KOMPAS, Penulis: Kurnia Sari Aziza, Rabu, 11 September 2013.