Masyarakat Adat Desak Penghormatan Hak
Oleh: ich
Masyarakat adat dan komunitas lokal menilai, pembangunan sering kali cenderung berorientasi pada kepentingan pemodal. Pendapat dan nasib masyarakat di sekitar hutan kerap diabaikan. Ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Kekhawatiran itu muncul dalam Deklarasi Palangkaraya yang diserukan masyarakat adat dan komunitas lokal dari berbagai belahan dunia di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 9-14 Maret 2014. Meski sepekan berlalu, Yayasan Pusaka (penyelenggara bersama Forest Peoples Programme/FPP) baru Rabu mengirimkan isi resmi deklarasi.
Franky Yafet Leonard Samperante dari Yayasan Pusaka mengatakan, masyarakat mendesak agar pemerintah, kalangan usaha, lembaga keuangan, masyarakat internasional, dan organisasi internasional untuk menghormati dan melindungi hak-hak mereka atas hutan, tanah, wilayah, dan sumber daya alam, selaras dengan hukum internasional.
Menghentikan semua penyerobotan tanah dan hutan masyarakat adat dan komunitas lokal oleh proyek-proyek agrobisnis, industri ekstraktif, infrastruktur, energi, dan ”ekonomi hijau” yang mengingkari hak-hak dasar masyarakat adat dan komunitas lokal, demikian salah satu poin deklarasi.
Menanggapi hal itu, Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Jumat (21/3), di Jakarta, mengatakan, pembangunan dilakukan untuk masyarakat. ”Jadi, semua rencana pembangunan harus dikonsultasikan ke masyarakat. Tidak bisa dilakukan di ruang tertutup,” katanya.
Ia mengakui, praktiknya di lapangan masih ada konflik sebagai akibat kegiatan yang mengatasnamakan pembangunan, tetapi menggusur tempat hidup masyarakat sekitar hutan. Pengawasan ini, menurut dia, menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Kuntoro menyatakan, dalam model ekonomi hijau sangat ditekankan praktik free prior inform consent (FPIC), persetujuan atas dasar informasi awal (PADIA). Artinya, sebelum suatu kegiatan/usaha dilakukan, masyarakat harus mendapatkan informasi dan dimintai persetujuan.
Franky mengatakan, di lapangan terjadi kesenjangan antara hukum hak asasi internasional yang mengakui hak-hak komunitas lokal (masyarakat) dan implementasinya oleh negara. Selain terjadi di Indonesia, pengabaian atas hak komunitas lokal, terutama di sekitar hutan, juga terjadi di sejumlah negara, seperti Kongo, Kamerun, Malaysia, dan Brasil.
Sebagai contoh, kegagalan pemerintah untuk menegakkan penghormatan hak masyarakat di dalam dan sekitar hutan dengan mengeluarkan izin atau konsesi di atas tanah masyarakat. Praktik ini kerap mendapat perlawanan dari masyarakat yang hidup dari hasil hutan. (ICH)