Dasar Hukum Pendirian Organisasi di Bidang Sosial

Feb 17, 2012 No Comments by

Sumber: hukumonline.com.

Bagaimana eksistensi organisasi nonpemerintah (NGO) atau disebut LSM dewasa ini, apakah ada aturan-aturan hukum yang khusus mengatur pendiriannya?

Pada dasarnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah istilah yang senantiasa digunakan oleh masyarakat luas untuk menyebut organisasi yang bergerak di bidang sosial (tidak berorientasi profit) dan secara institusi tidak terikat dan/atau tidak berada di bawah organ-organ negara. Pengertian LSM ini sama dengan yang pada umumnya disebut sebagai Non-Government Organization (NGO).

Jeff Atkinson dan Martin Scurrah dalam bukunya Globalizing Social Justice; The Role of Non-Governmental Organizations in Bringing about Social Change memberikan pengertian NGO sebagai suatu sekelompok masyarakat (perhimpunan) yang secara formal terorganisir dan merupakan lembaga yang umumnya self-governing, privat, dan non-profit (tidak berorientasi pada profit).

Di Indonesia, menurut Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. sebagaimana kami kutip dari buku Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha (hal. 33-34), perhimpunan/perkumpulan ini umumnya dibagi menjadi dua:

1.      Perkumpulan biasa yang merupakan Organisasi Massa:

Untuk perkumpulan yang merupakan Organisasi Massa (Ormas) bisa berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak menangani masalah anak jalanan, partai politik, atau perkumpulan biasa pada umumnya seperti: perkumpulan pencinta moge (motor gede), perkumpulan pencinta perangko, perkumpulan pencinta keris dll.

Dasar hukum pendiriannya:

  • Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
  • UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”).

2.      Perkumpulan yang Berbadan Hukum.

Perkumpulan jenis ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Staatsblad 1870 No. 64 (berdasarkan Keputusan Raja tanggal 28 Maret 1870), yaitu: perkumpulan yang akta pendiriannya disahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Jendral (pada waktu itu Directeur van Justitie – kini Menteri Hukum & HAM RI).

Dasar hukum pendiriannya:

Dalam sebuah artikel hukumonline DPR Diminta Batalkan Revisi UU Ormas, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho berpendapat bahwa organisasi yang bergerak di bidang sosial sebenarnya hanya dua jenis yakni Yayasan dan Perkumpulan Berbadan Hukum. Sedangkan, bentuk ormas sebenarnya tidaklah dikenal dalam kerangka hukum yang benar. Eryanto berpendapat bahwa lahirnya UU Ormas pada 1985 merupakan warisan Orde Baru yang membuat salah kaprah pengaturan organisasi dalam hukum Indonesia. Menurutnya, UU Ormas itu lahir dengan semangat Orde Baru untuk mengkontrol organisasi yang ada di era itu. Demikian pendapat Eryanto Nugroho.

Bentuk Lembaga, Posisi, Peran, dan Misi, Tatacara Pembentukan

About the author

lingkarLSM hadir untuk menemani pertumbuhan. Kami mengidamkan masyarakat sipil yang jujur dan punya harga diri. Kami membayangkan ribuan organisasi baru akan tumbuh dalam tahun-tahun perubahan ke depan. Inilah mimpi, tujuan dan pilihan peran kami. Paling tidak, kami sudah memberanikan diri memulai sebuah inisiatif; dan berharap langkah kecil ini akan mendorong perubahan besar.
No Responses to “Dasar Hukum Pendirian Organisasi di Bidang Sosial”

Leave a Reply