Wadah Tunggal Koperasi

Sep 24, 2011 No Comments by

Oleh M Noor Azasi Ahsan

Pada tanggal 12 Juli 1947, wakil-wakil gerakan koperasi dalam Kongres I Koperasi di Tasikmalaya sepakat membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia, cikal bakal Dewan Koperasi Indonesia. Peristiwa tersebut menjadi landasan historis penetapan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai wadah tunggal gerakan koperasi Indonesia dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta penjelasannya.

Ketentuan ini tampaknya masih akan dipertahankan dalam rancangan undang-undang (RUU) baru meskipun sebagian penggiat koperasi memandangnya bertentangan dengan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dalam UUD 1945. Bagaimanakah ketentuan ini selayaknya dipahami?

Baik dalam UU yang masih berlaku maupun RUU yang baru tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan sanksi pembentukan wadah lain di luar Dekopin. Ini bermakna keberadaan Dekopin sebagai wadah tunggal tidak menghambat lahirnya wadah baru.

Organisasi atau lembaga seperti Badan Musyawarah Koperasi Indonesia (Bamuskopin), Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I), Federasi Koperasi Indonesia (FKI), serta induk-induk koperasi dan koperasi sekunder nasional yang pernah hadir atau masih aktif hingga kini sejatinya adalah sebuah wadah bagi penyaluran aspirasi koperasi primer dan anggotanya. Pernyataan politis bersama yang diungkapkan secara sadar bahwa Dekopin adalah wadah tunggal, sesuai dengan definisi dan jati diri koperasi yang bermakna kerja sama, juga merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Apabila ada fasilitas yang mengiringinya, sesungguhnya hanyalah sebuah hak eksklusif, diiringi dengan kemampuan lobi kepada pihak legislatif dan eksekutif. Kenyataannya, koperasi sekunder atau lembaga lain yang tidak bergabung atau pengurusnya tidak masuk dalam struktur Dekopin, meskipun secara tidak langsung, juga bisa mendapatkan fasilitas atau kegiatan dari pemerintah.

Sebagai perbandingan bisa dilihat juga adanya ketentuan Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat: bahwa organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri. Atas gugatan terhadap pasal ini, Mahkamah Konstitusi melalui putusan dengan registrasi perkara nomor 014/PUU-IV/2006 menolak permohonan untuk seluruhnya. Alasan yang diungkapkan, antara lain, UU Advokat tidak memerintahkan delapan organisasi pembentuk organisasi advokat (Peradi) harus bubar dan juga tidak ada larangan jika ada organisasi baru semacam delapan organisasi tersebut.

RUU versi Dekopin

Dekopin memang tak mengutak-atik ketentuan mengenai wadah tunggal. Namun, sebagai wadah perjuangan cita-cita, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip koperasi, Dekopin telah mengusulkan beberapa perubahan penting dalam RUU Koperasi.

Pertama, Dekopin meminta agar anggota diposisikan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa, bukan hanya sebagai pengguna jasa sebagaimana RUU versi pemerintah. Hal ini sejalan dengan ciri dan watak koperasi yang membedakannya dengan bukan koperasi. Sebagai pemilik, anggota wajib memberikan kontribusi terhadap modal koperasi untuk digunakan pada kegiatan usaha, mengendalikan dan mengawasi pengelolaan koperasi, serta memperoleh balas jasa atas kontribusi modal pada koperasinya. Adapun sebagai pengguna jasa, anggota wajib berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan usaha yang dijalankan koperasinya.

Kedua, nomenklatur ”saham koperasi” yang digunakan dalam RUU yang diajukan pemerintah diusulkan diubah menjadi ”saham” saja. Istilah ”saham” atau share sudah umum dipakai pada badan usaha lain dan di beberapa koperasi internasional.

Ketiga, berkaitan dengan lapangan usaha, Dekopin mengusulkan pasal yang memuat ketentuan bahwa koperasi menjalankan kegiatan usaha di segala bidang kehidupan ekonomi. Menurut pandangan Dekopin, tidak dibenarkan adanya alasan-alasan untuk membatasi, menghambat, atau menetapkan suatu kegiatan ekonomi tertentu atau wilayah usaha tertentu sepanjang mencakup kesamaan kegiatan usaha dan kepentingan ekonomi anggotanya.

Sebagai catatan tambahan, Dekopin juga mengusulkan perubahan nomenklatur ”pengawas” menjadi ”pengurus” dan nomenklatur ”pengurus” menjadi ”direksi”. Dalam pandangan penulis, apabila perubahan ini diwujudkan, perlu ada aturan main agar direksi yang bukan anggota tidak menjadi begitu dominan dan menguasai koperasi. RUU Koperasi yang saat ini dibahas juga masih perlu dilengkapi ketentuan mengenai badan arbitrase, sistem perwakilan dalam rapat anggota, serta sanksi atas pencatutan nama dalam pembentukan koperasi dan praktik bisnis yang merugikan masyarakat.

Kepentingan pemerintah

Pemerintahan kolonial Belanda dulu pernah mengeluarkan undang-undang yang mengatur pendirian koperasi karena khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan. Ada kewajiban membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi, sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa, harus mendapat persetujuan dari gubernur jenderal, dan proposal pengajuan harus berbahasa Belanda. Banyak koperasi berjatuhan karena tidak mampu memenuhi tuntunan ini.

Pemerintahan pasca-kemerdekaan tampaknya juga memiliki kekhawatiran Dekopin bersikap terlalu kritis terhadap kebijakan ekonomi pemerintah. Dukungan politik dan fasilitas yang diterima Dekopin atas posisinya sebagai wadah tunggal diiringi ketentuan perundang-undangan mengenai keharusan pengesahan pemerintah atas anggaran dasar organisasi tersebut. Pada satu sisi boleh dianggap sebagai kebijakan populis, bentuk perhatian atas lembaga yang menjadi representasi gerakan ekonomi rakyat ini. Pada sisi lain merupakan upaya mengikat Dekopin agar satu arah dengan pemerintah, tidak menjadi kekuatan oposisi sosial.

Kinerja pengembangan koperasi seharusnya dilihat pada penerapan jati diri koperasi dan nilai manfaatnya untuk masyarakat. Ke depan, Dekopin perlu kembali menunjukkan sikap kritis atas kebijakan-kebijakan ekonomi yang secara sistematis merugikan perekonomian rakyat sehingga sinyalemen atau stigma tentang kelemahan Dekopin bisa dipatahkan secara otomatis.

Koperasi dan Dekopin bukan hanya untuk koperasi dan Dekopin an sich, melainkan juga harus berkhidmat menjadi alat perjuangan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan kedaulatan di bidang ekonomi.

M Noor Azasi Ahsan Sekretaris Badan Pelayanan dan Konsultasi Hukum Dekopin

Sumber: KOMPAS, Selasa, 12 Juli 2011, halaman 7.

Berita

About the author

lingkarLSM hadir untuk menemani pertumbuhan. Kami mengidamkan masyarakat sipil yang jujur dan punya harga diri. Kami membayangkan ribuan organisasi baru akan tumbuh dalam tahun-tahun perubahan ke depan. Inilah mimpi, tujuan dan pilihan peran kami. Paling tidak, kami sudah memberanikan diri memulai sebuah inisiatif; dan berharap langkah kecil ini akan mendorong perubahan besar.
No Responses to “Wadah Tunggal Koperasi”

Leave a Reply