Sekilas tentang Trust Fund
Trust Fund atau Dana Amanah adalah sejumlah aset finansial yang dapat berupa properti, uang, sekuritas (Trust) yang oleh orang atau lembaga (Trustor/Donor/Grantor) dititipkan atau diserahkan untuk di kelola dengan baik oleh sebuah lembaga (Trustee) dan disalurkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan penerima manfaat (Beneficiaries) sesuai dengan maksud dan tujuan yang dimandatkan.
Trust Fund tidak dimiliki oleh siapapun.
Trust Fund merupakan mekanisme pembiayaan program yang membutuhkan biaya relatif besar secara berkelanjutan dalam jangka menengah/ panjang, pada umumnya dengan tujuan:
- Pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat
- Pendidikan atau beasiswa
- Penanggulangan bencana alam
- Penanggulangan masalah sosial, budaya dan kesehatan
- Pelestarian sumberdaya alam
- Program strategis lainnya
Beberapa bentuk Trust Fund :
- Endowment Fund (Dana Abadi)
Dana yang dititipkan/diserahkan untuk dikelola secara abadi, tanpa batasan waktu, dana yang bisa digunakan adalah hasil investasi dari dana abadi tersebut.
- Revolving Fund (Dana Bergulir)
Dana yang dititipkan/diserahkan untuk dikelola secara bergulir. Pada umumnya dana digunakan bagi pinjaman, modal usaha ataupun initial costs. Dana bisa bergulir karena mendapatkan penerimaan/pendapatan dari pengembalian pinjaman ataupun penjualan jasa/produk.
- Sinking Fund (Dana Menurun)
Dana yang diserahkan untuk dikelola bagi pengelolaan program dan diamanatkan untuk digunakan sesuai dengan anggaran yang disepakati. Dana memang diharapkan untuk diserap habis.
- Mixed Trust Fund
Kombinasi antara tiga bentuk Trust Fund yang telah disebutkan di atas.
Bagaimana model-model Trust Fund di Indonesia, bisa diunduh dalam bagan sederhana pada halaman Unduh kategori Presentasi dengan judul : Trust Fund di Indonesia.