Sekilas tentang Debt for Nature Swaps
Debt-for-Nature Swap sering juga disebut Debt-for-Environment Swap didefinisikan sebagai pembatalan hutang dalam pertukaran dengan komitmen atas mobilisasi sumber daya domestik untuk pelestarian lingkungan/sumber daya alam. DN/ES yang pertama kali dilakukan di Amerika Latin pada periode krisis ekonomi tahun 1980-an, merupakan alternatif mekanisme yang digunakan negara-negara berkembang dalam mengurangi tingginya hutang luar negeri, dan sekaligus meningkatkan dukungan bagi pelestarian lingkungan, misalnya Taman Nasional, riset dan pendampingan kelompok-kelompok masyarakat.
Secara sederhana DN/ES memliki dua tipe yaitu (1) bilateral public debt swap, dan (2) three-party public debt swap.
Dalam skema Bilateral Public Debt Swap, negara kreditor akan membatalkan hutang negara debitor jika negara debitor menyisihkan dana untuk tujuan yang disepakati bersama. Penyisihan tersebut dianggap pembayaran atau pelunasan hutang. Jumlah dana tersebut dinyatakan dalam kurs lokal dan merepresentasikan nilai potongan/diskon hutang tersebut yang besarannya dinegoisasikan antar negara. Dalam kasus tertentu, bisa saja skema ini tidak memberikan potongan/diskon hutang sama sekali.
Skema Bilateral Public Debt Swap:
Beberapa negara kreditor melakukan swap dengan melakukan konversi atas hutang bantuan luar negerinya (Official Development Assistance, ODA) atau kadang dengan membeli kembali (buy back option) kredit jaminan ekspor atau hutang komersial lainnya. Negoisasi antara kedua negara, membutuhkan keterlibatan lembaga-lembaga pemerintah kedua negara dan tak jarang juga membutuhkan partisipasi lembaga-lembaga konservasi, baik donor maupun implementor. Pembentukan Conservation Trust Funds di Amerika Latin, sebagai contoh, didukung oleh keterlibatan negara kreditor seperti Kanada, Swiss, Jerman dan AS. Beberapa negara kreditor lebih memilih melakukan konversi dilakukan tidak hanya bagi dana lingkungan, namun juga untuk kepentingan sosial, pendidikan dan tujuan lainnya.
Sedangkan skema Three-Party Public Debt Swap, sesuai namanya melibatkan pihak ketiga dalam pembelian non-concessional bilateral debt dari lembaga penjamin kredit di negara kreditor. Pihak ketiga ini disebut sebagai investor.
Skema Three-Party Public Debt Swap:
Langkah pertama dalam skema ini adalah pihak ketiga atau investor bernegoisasi untuk pembelian hutang dengan potongan/diskon tertentu, atau bahkan mengusulkan donasi atas hutang tersebut. Pada saat yang bersamaan, investor juga melakukan negoisasi kepada negara debitor untuk melakukan konversi atas hutangnya menjadi komitmen dukungan pendanaan bagi program pelestarian lingkungan. Pelaksanaan program akan dilakukan oleh investor sebesar selisih penerimaan dan pembayaran dalam kurs lokal dengan bekerjasama dengan lembaga-lembaga lokal penerima manfaat langsung. Pemerintah negara debitor tetap akan memonitor kesesuaian pembiayaan dengan tujuan kesepakatan awal. Skema ini telah diimplementasikan di 17 negara di seluruh dunia dan di Asia pertama kalinya di Filipina pada tahun 1993.
Referensi : Assessment of the Feasibility of Debt-For-Nature Swaps in Indonesia, 14 Desember 2008 (halaman Unduh kategori Publikasi)