Konsep Dasar Fasilitasi Masyarakat

Jul 04, 2013 No Comments by

Fasilitasi merupakan suatu kegiatan yang menjelaskan pemahaman, tindakan, keputusan yang dilakukan seseorang dengan atau bersama orang lain untuk mempermudah tugas merupakan proses. Fasilitasi berasal dari kata latin “Fasilis” yang artinya “mempermudah”.  Ada beberapa definisi yang tercantum di dalam kamus diantaranya : “Membebaskan kesulitan dan hambatan, membuatnya menjadi mudah, mengurangi pekerjaan, membantu”.  Sehingga bila diadaptasi dalam proses pemberdayaan, fasilitasi mengandung pengertian membantu dan menguatkan masyarakat agar dapat memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhannya sendiri sesuai potensi yang dimilikinya.  Pengertian ini yang dirasa tepat untuk menggambarkan pemahaman fasilitasi dalam program pemberdayaan masyarakat.

Pola pendukungan dan bantuan dalam konteks pemberdayaan masyarakat dikenal dengan istilah “pendampingan”. Secara harfiah pengertian ini merujuk pada upaya memberikan kemudahan, kepada siapa saja untuk memecahkan masalah yang dihadapinya. Biasanya tindakan ini diikuti dengan pengadaan personil, tenaga pendamping, relawan atau pihak lain yang berperan memberikan penerangan, bimbingan, terapi psikologis, dan penyadaran agar masyarakat yang tidak tahu menjadi tahu dan sadar untuk berubah.

Dalam situasi kritis, peran pendampingan tidak hanya memberikan kemudahan terhadap berbagai akses bantuan saja tetapi secara proaktif melakukan intervensi langsung kepada masyarakat. Di sisi inilah fasilitator mencoba mengambil peran sebagai perantara atau katarsis untuk mempercepat proses belajar dan peningkatan kesejahteraan.

Dalam konteks pembangunan masyarakat (civil society) kegiatan fasilitasi dilakukan oleh tenaga khusua yang bertugas ; Pertama, membina kelompok masyarakat yang terkena krisis sehingga menjadi suatu kebersamaan tujuan dan kegiatan yang berorientasi pada upaya perbaikan kehidupan; Kedua, sebagai pemandu atau fasilitator, penghubung dan penggerak (dinamisator) dalam pembentukan kelompok masyarakat dan pembimbing pengembangan kegiatan kelompok. Dalam upaya mewujudkan otonomi dan kemandirian masyarakat perlu bimbingan atau pendampingan. Fasilitator biasanya identik dengan tugas pendampingan tersebut.

 

Fasilitasi dan Pendampingan

Fasilitasi seringkali digunakan secara bersamaan dengan pendampingan yang merujuk pada bentuk dukungan tenaga dan metodologi dalam berbagai program pembangunan dan pengentasan kemiskinan. Fasilitasi menjadi inti dari kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh tenaga khusus untuk membantu masyarkat dalam berbagai sektor pembangunan. Kegiatan pendampingan dilakukan dalam upaya mendorong partisipasi dan kemandirian masyarakat. Kegiatan pendampingan menjadi salah satu bagian dalam proses pemberdayaan masyarakat. Dalam pendampingan dibutuhkan tenaga yang memiliki kemampuan untuk mentransfer pengetahuan. Sikap dan perilaku tertentu kepada masyarakat. Disamping itu, perlu dukungan dan sarana pengembangan diri dalam bentuk latihan bagi para pendamping.

Di Indonesia, kegiatan pendampingan dilakukan melalui:

  1. Pendampingan lokal yang terdiri dari tokoh masyarakat, kader PKK, aparat desa, pemuda, Kader Pembangunan Desa (KPD) dan pihak lain yang peduli terhadap masalah kemiskinan, seperti perguruan tinggi, organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.
  2. Pendamping teknis yang dipilih dari tenaga penyuluh departemen teknis, diantaranya; Departemen Kehutanan, Departemen Pertanian (Penyuluhan Pertanian Lapangan atau PPL), dan penyuluhan pertanian spesialis atau PPS, Departemen Sosial, Petugas Sosial Kecamatan atau PSK dan Karang Taruna, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Sarjana Penggerak Pembangunan Pedesaan atau SP3) dan lainnya.
  3. Pendamping khusus disediakan bagi masyarakat miskin di desa tertinggal dengan pembinaan khusus. Pendamping ini diprogramkan malalui program khusus seperti; Konsultan Pendamping untuk Proyek P3DT Swakelola dengan koordinasi Bappenas, Bangda, dan PMD. Penanganan masalah pengungsi, seperti pengadaan tenaga lapangan atau relawan untuk penanganan konflik, bimbingan khusus pengungsi.

Prinsip-Prinsip Fasilitasi

(a) Partisipasi Masyarakat

Partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan dipahami sebagai upaya membangun ikatan atau hubungan yang menekankan pada tiga aspek;

Pertama, partisipasi diarahkan pada fungsi. Kemandirian, termasuk sumber-sumber, tenaga serta manajemen lokal. Kedua, penekanan pada penyatuan masyarakat sebagai suatu kesatuan; terlihat dari adanya pembentukan organisasi lokal termasuk di dalamnya lembaga adat yang bertanggungjawab atas masalah sosial kemasyarakatan. Ketiga, keyakinan umum mengenai situasi dan arah perubahan sosial serta masalah-masalah yang ditimbulkannya. Aspek khusus dalam perubahan sosial yang menjadi pemikiran pokok berbagai program pembangunan masyarakat, yaitu adanya ketimpangan baik di dalam maupun di antara komunitas tersebut.

Melalui strategi “pengembangan masyarakat” diharapkan pemberdayaan masyarakat adat dapat berlangsung secara dinamis sesuai dengan kondisi sosio budaya, politik dan ekonomi masyarakat yang bersangkutan serta hubungan dengan komunitas lainnya. Pendampingan sosial tidak saja berkaitan dengan terpenuhinya kebutuhan dasar. Pengembangan sumber daya manusia, atau penguatan kelembagaan tetapi juga berkaitan dengan pengembangan kapasitas masyarakat untuk melepaskan diri dari belenggu perbedaan rasial,  ketidakseimbangan kelas dan gender, serta menghapuskan penindasan mayoritas.

(b) Berbasis Nilai dan Moral

Pendampingan tidak hanya dipandang sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang bersifat material seperti penyediaan lapangan kerja, pemenuhan pangan, pendapatan, infrastruktur dan fasilitas sosial lainnya. Pendamping harus dipandang sebagai upaya meningkatkan kapasitas intelektual, keterampilan dan “sikap” atau nilai yang dijunjung tinggi. Pendampingan dilakukan melalui pendekatan “manusiawi” dan beradab untuk mencapai tujuan pembangunan. Artinya, dapat saja sekelompok orang telah terbangun dalam arti berada pada standar hidup layak, tetapi dengan cara-cara yang “tak pantas” dilihat dari perspektif peningkatan kapasitas masyarakat. Jadi jelas bahwa pemberdayaan merupakan cara-cara yang beradab dalam membangun masyarakat.

(c) Penguatan Jejaring Sosial

Dalam konteks pendampingan sosial, aspirasi dan partisipasi masyarakat dapat diperkuat melalui interaksi dan komunikasi saling menguntungkan dalam bentuk jejaring (nerworking). Peningkatan kapasitas suatu kelompok sulit berhasil jika tidak melibatkan komunitas lain yang memiliki kepentingan dan hubungan yang sama. Pengembangan jejaring perlu dilandasi pada pemahaman terhadap sistem relasi antar pelaku berbasis komunitas dan lokalitas dengan asumsi bahwa pelaku memiliki pemahaman yang sama tentang pengembangan jejaring. Dengan kata lain, perlu dibangun pemahaman bersama antarpelaku seperti LSM, Perguruaan Tinggi, Ormas, Bank, Lembaga Sosial, Pemerintah dan Lembaga Internasional untuk membangun jejaring sosial.

Proses jejaring membutuhkan implementasi prinsip-prinsip kesetaraan, bersifat informal, partisipatif, komitmen yang kuat, sinergisitas dan upaya membangun kekuatan untuk membantu masyarakat memecahkan permasalahan dan menemukan solusi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan.

Kegiatan usaha produktif berbasis komunitas dan lokalitas diharapkan dapat melibatkan pelaku atau lembaga lain, seperti organisasi pemerintah. Keberhasilan jejaring sebagai media untuk perumusan kebijakan menjadi sangat penting tetapi ini semua tergantung kepada komitmen semua pelaku dalam jejaring tersebut.

Peranan pemerintah lokal lebih bersifat sebagai fasilitator bukan hanya sebagai donatur. Pemerintah lokal perlu mengalokasikan dana untuk masyarakat lapisan bawah atau pengusaha kecil di kawasan ini. Dalam hal ini penguatan kelembagaan merupakan hal penting dalam pemberdayaan masyarakat.

(d) Pemerintah sebagai Fasilitator

Peran dan fungsi pemerintah dalam konsep pendampingan sosial berubah tidak sekedar sebagai institusi pelayanan masyarakat tetapi dalam masyarakat yang demokratis memiliki peran pokok sebagai fasilitator. Pemerintah tidak hanya bertugas memberikan pelayanan umum saja tetapi lebih ditekankan pada upaya mendorong kemampuan masyarakat untuk memutuskan dan bertindak didasarkan pada pertimbangan lingkungan, kebutuhan dan tantangan ke depan. Fasilitator tidak sekedar dituntut untuk menguasai teknik tertentu untuk memfasilitasi tetapi juga harus mampu membangun kemampuan pelaku lainnya mengenai program secara keseluruhan.

 

Peran dan Fungsi Fasilitator

ASTD (1998) mengemukakan empat fungsi utama pendamping atau fasilitator kegiatan pemberdayaan masyarakat yaitu ; (a) nara sumber, (b) pelatih, (c) mediator, dan (d) penggerak.  Fasilitator sebagai nara sumber (resource person) karena keahliannya berperan sebagai sumber informasi sekaligus mengelola, menganalisis dan mendesiminasikan dalam berbagai cara atau pendekatan yang dianggap efektif.  Fasilitator sebagai pelatih (trainer) melakukan tugas pembimbingan, konsultasi dan penyampaian materi untuk peningkatan kapasitas dan perubahan perilaku pembelajar. Tugas fasilitator sebagai pelatih sangat menonjol dalam setiap kegiatan training, lokakarya, seminar dan diskusi. Penguasaan terhadap pola perubahan perilaku baik pengetahuan keterampilan dan sikap menjadi penting untuk menentukan proses (metodologi) dan hasil dari suatu pembelajaran. Peran mediator dilakukan ketika terjadi ketegangan dan konflik antar kelompok yang berlawanan. Peran mediasi akan dilakukan oleh fasilitator untuk menjembatani perbedaan dan mengoptimalisasikan berbagai sumber daya yang mendukung terciptanya perdamaian. Fasilitator sebagai penggerak lebih berperan sebagai pihak yang memberikan dorongan atau motivasi kerja kepada kelompok untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Secara khusus fungsi tersebut tergambar dalam aspek kegiatan sebagai berikut:

(a) Menggali potensi dan kebutuhan

Upaya pemberdayaan dilakukan melaui proses analisis awal terhadap situasi dan kondisi masyarakat melalui observasi mendalam. Informasi yang dikumpulkan mencerminkan kondisi nyata tentang jenis kebutuhan dan bentuk dukungan yang diperlukan. Fasilitator akan banyak melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam menyusum rencana, menetapkan instrumen dan langkah-langkah pengumpulan data. Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat secara mandiri mengenal potensi dan kebutuhan nyata yang dihadapinya. Dalam proses ini, sebaiknya fasilitataor melibatkan peran aktif tokoh masyarakat, pimpinan agama, organisasi kepemudaan, unit usaha dan lembaga terkait lainnya. Menggali potensi baik sumber daya manusia dan sumber daya alam dapat dilakukan melalui observasi langsung atau berdialog dengan masyarakat setempat serta pemanfaatan data sekunder seperti demografi desa, statistik, status kesehatan dan rencana tata ruang.

(b) Memecahkan Masalah

Fasilitasi dilakukan untuk memberikan kemudahan belajar kepada masyarakat untuk meningkatkan kapasitas berfikir ilmiah dan kemampuan mengantisipasi perubahan. Fasilitator bukan sebagai penentu keputusan atas persoalan yang dipilih, tetapi lebih pada upaya membantu secara sistematis proses belajar masyarakat untuk menentukan sendiri kebutuhan dan memecahkan masalah yang dihadapinya . Masyarakat diposisikan sebagai subjek sekaligus objek dari proses penyelesaian masalah. Fasilitator berperan memberikan kesempatan yang luas agar masyarakat secara mandiri menentukan keputusan. Hindari dominasi fasilitator dalam mengambil solusi, melainkan sebagai penyeimbang dan pengarah saja, agar solusi yang diambul efektif. Apabila dalam implementasi program terjadi berbagai masalah, sebaiknya fasilitator selalu melibatkan masyarakat melalui musyawarah serta koordinasi dengan pihak terkait. Posisikan diri sebagai pihak yang mempermudah masyarakat menemukan sendiri jawabanya.

(c) Memposisikan Peran dan Tindakan

Bagaimana memposisikan masyarakat agar mampu mengambil peran dan tindakan sesuai dengan fungsi dan kedudukannya ? Pertanyaan ini sangat mendasar, ketika suatu komunitas tidak mampu melindungi dirinya akibat kelemahannya. Dalam situasi ini, fasilitator akan lebih dominan memimpin dan berada di garis depan. Masyarakat membutuhkan  instruksi, arahan, aturan dan bimbingan secara langsung. Namun demikian, fasilitator tetap memberikan peran yang cukup kepada masyarakat untuk menentukan keputusan penting dan pola tindak yang diperlukan. Pada saat masyarakat mulai menunjukan peningkatan kapasitas dan mampu mengelolanya, maka fasilitator akan mengambil posisi sebagai mitra atau pendamping untuk mempermudah kerja masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan kemudahan terhadap akses informasi, melatih peran, pembagian tugas yang jelas dalam setiap kegiatan, menempatkan orang sesuai dengan keahlian. Posisi ini akan berubah sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat yang didampinginya.

(d) Mengajak masyarakat untuk berfikir

Fasilitasi merupakan proses belajar masyarakat untuk menentukan pilihan dan tindakan terukur terhadap perubahan yang dihadapinya. Landasan filosofis fasilitasi adalah perubahan paradigma dan proses berfikir logis (logical framework) dan terstruktur sebagai bentuk respon terhadap lingkungan. Oleh karena itu, fasilitasi dilakukan untuk membantu individu, kelompok atau organisasi agar menggunakan daya nalar dalam mencapai tujuan. Fasilitasi merupakan suatu proses membangun masyarakat kritis dan rasional atau dengan menggunakan tesis Paulo Freire bahwa pemberdayaan adalah strategi pembebasan dari keterbelengguan. Masyarakat memahami berbagai fenomena hidup dengan mengajak masyarkat untuk “berfikir”: menggunakan daya nalar dan kreativitas untuk memecahkan masalah dan menyusun perencanaan ke depan. Mengajak masyarakat berfikir tentang potensi, kebutuhan dan masalah yang dihadapinya merupakan agenda penting dalam kegiatan fasilitasi. Ajaklah masyarakat untuk melakukan pemetaan konsep, situasi dan kondisi secara kritis menggunakan informasi dan sumber lain kemudian diwujudkan dalam bentuk tindakan atau kegiatan nyata.

(e) Memberikan kepercayaan

Kepercayaan merupakan salah satu kunci keberhasilan fasilitasi dan menjadi indikator penting dalam proses pemberdayaan. Sebuah tatanan masyarakat madani (civil society) dibangun diatas pilar transparansi, dimana masyarakat dengan mudah mengakses dan memutuskan berbagai kebijakan menyangkut nasib hidupnya. Tranparansi pelaku pembangunan dan distribusi kewenangan antar pemerintah, legislatif, dan grassroot harus jelas dan terbuka.

Keterlibatan masyarakat dengan institusi yang ada dalam perencanaan, melaksanakan sekaligus mengontrol berbagai keputusan yang telah dibuat mencerminkan bentuk komunikasi dan interaksi stakeholders yang dibangun atas dasar kepercayaan. Membangun kepercayaan kepada masyarakat tidak sebatas sosialisasi strategi program saja, tetapi harus melibatkan peran aktif masyarakat sebagai pelaku utama. Fasilitasi dilakukan untuk menempatkan masyarakat sebagai pelaku sekaligus objek pembangunan. Fasilitator hendaknya memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk mengambil peran dan melaksanakan program sesuai dengan kemampuannya. Pada dasarnya bantuan merupakan stimulan untuk merangsang pertumbuhan dan rasa percaya diri bahwa masyarakat mampu memecahkan permasalahan yang dihadapi.

(f) Kemandirian dan Pengambilan Keputusan

Salah satu indikator keberhasilan dari kegiatan fasilitasi yaitu menumbuhkan kemandirian (otonomi) dalam membimbing dan mengarahkan pada upaya pencapaian tujuan. Kemandirian menjadi salah satu paradigma pembangunan yang mengilhami upaya pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah Proses ini perlu didukung oleh institusi lokal dan masyarakat sipil yang kuat, sehingga tidak berakibat pada penyalahgunaan wewenang pemerintahan lokal tetapi lebih meningkatkan keterlibatan institusi masyarakat dalam menentukan kebijakan di daerahnya. Artinya masyarakat diberikan ruang cukup untuk menentukan pilihan atas sejumlah alternatif dan menetapkan visi dirinya ke depan. Keputusan sepenuhnya di tangan masyarakat sendiri sebagai perencana, pelaksana, pengawas dan evaluator. Kemampuan masyarakat dalam mengambil keputusan harus terus dikembangkan. Fasilitasi harus mampu mengurangi bentuk intervensi yang tidak perlu yang dapat menghambat kemandirian masyarakat, sehingga masyarakat benar-benar tahu dan ikut menentukan jenis kebijakan yang dianggap tepat tentang dirinya sendiri.

(g) Membangun Jaringan Kerja

Fasilitasi yang dilakukan oleh pendamping baik dikalangan pemerintah, LSM atau institusi lain harus menyentuh aspek penguatan jaringan dari tingkat institusi nasional hingga masyarakat. Penguatan jaringan sangat penting dalam membangun kebersamaan, keberlanjutan dan kesiapan masyarakat mengantisipasi perubahan. Jaringan yang dibangun harus mengacu pada optimalisasi program, dimana keterlibatan organisasi masyarakat, LSM, pemerintah, dan institusi lain berjalan secara sinergis. Berikan peran yang luas kepada masyarakat untuk dapat menjalin hubungan kemitraan dengan pihak terkait. Tugas pengembangan jaringan bukan saja menjadi tanggung jawab fasilitator melainkan masyarakat sendiri. Jaringan yang dibangun oleh masyarakat sendiri akan lebih optimal dan memiliki nilai strategis dalam proses pemberdayaan.

Sumber: Kelas Kyutri, Jumat, 31 Mei 2013.

Bentuk Penggalangan, Konsep dan Proposal, Rencana Taktis, Sumberdaya Manusia

About the author

lingkarLSM hadir untuk menemani pertumbuhan. Kami mengidamkan masyarakat sipil yang jujur dan punya harga diri. Kami membayangkan ribuan organisasi baru akan tumbuh dalam tahun-tahun perubahan ke depan. Inilah mimpi, tujuan dan pilihan peran kami. Paling tidak, kami sudah memberanikan diri memulai sebuah inisiatif; dan berharap langkah kecil ini akan mendorong perubahan besar.
No Responses to “Konsep Dasar Fasilitasi Masyarakat”

Leave a Reply