Prosedur Mendirikan LSM

Nov 11, 2011 No Comments by

Sumber: hukumonline.com

Pertanyaan:

Yth: Pengasuh Klinik Hukumonline, saya seorang yang bekerja di sektor swasta dan pernah menjadi pengajar di salah satu Universitas swasta. Akhir-akhir ini, saya tertarik untuk mendirikan Lembaga Penelitian di bidang Hukum (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang tidak terkait sama sekali dengan Universitas. Oleh karena itu, saya ingin bertanya, bagaimanakah cara/prosedur mendirikan Lembaga Penelitian di bidang Hukum? Apakah dibutuhkan berbentuk hukum Yayasan ataukah Lembaga khusus dan membutuhkan lapor atau persetujuan dari Departemen Pendidikan? Terima kasih atas perhatiannya. Siti Anugerah P.

Jawaban:

Pada dasarnya, Lembaga Swadaya Masyarakat adalah istilah yang senantiasa digunakan oleh masyarakat luas untuk menyebut Organisasi yang bergerak di bidang Sosial (tidak berorientasi profit) dan secara institusi tidak terikat dan/atau tidak berada di bawah organ-organ negara.

Dari segi kerangka hukum, pengaturan tentang Organisasi Sosial di Indonesia membagi jenis Organisasi itu menjadi dua, yaitu:

  1. Organisasi tanpa anggota (non-membership organisation); dan
  2. Organisasi berdasarkan keanggotaan (membership-based organisation).

Untuk jenis yang pertama Organisasi tanpa anggota hukum Indonesia telah mengatur melalui UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Sementara itu, jenis organisasi yang kedua Organisasi berdasarkan keanggotaan diatur melalui produk hukum yang telah berlaku sejak masa kolonial, yaitu Staatsblad 1870-64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum (Reschtpersoonlijkheid van Verenegingen).

Perbedaan mendasar antara kedua jenis Organisasi itu adalah: Yayasan berdiri karena adanya kekayaan para pendiri yang dipisahkan, sementara Perkumpulan berdiri karena adanya orang-orang yang berkumpul.

Pendirian Lembaga Penelitian di bidang Hukum yang bersifat mandiri, terlepas dari institusi manapun termasuk Universitas, dapat Anda lakukan dengan memilih salah satu dari kedua jenis badan hukum di atas (Yayasan atau Perkumpulan). Apabila Anda memilih badan hukum Yayasan sebagai bentuk Lembaga Penelitian, peraturan yang berlaku tentang pendirian Lembaga itu adalah Pasal 9 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Sementara itu, jika Anda memilih badan hukum Perkumpulan sebagai bentuk Organisasi Anda, hukum Staatsblad 1870-64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum yang menjadi dasar pijakan.

Dalam praktik, status sebagai badan hukum Perkumpulan jarang dipilih oleh Organisasi yang ingin berdiri dan beraktivitas secara formal. Hal itu disebabkan oleh pengaturan jenis Organisasi Perkumpulan yang masih dalam bentuk hukum kolonial dianggap menyulitkan dalam tataran praktik (antara lain karena banyaknya notaris yang tidak mengetahui tata cara pendirian Perkumpulan) serta dasar hukum yang dianggap kurang kuat.

Pendirian kedua badan hukum di atas, baik Yayasan maupun Perkumpulan, tidak membutuhkan mekanisme pelaporan atau pun persetujuan dari Kementerian Pendidikan Nasional.

Demikian, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

  1. Staatsblad No. 1870 No. 64 (Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum)
  2. Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
  3. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Bentuk Lembaga, Tatacara Pembentukan

About the author

lingkarLSM hadir untuk menemani pertumbuhan. Kami mengidamkan masyarakat sipil yang jujur dan punya harga diri. Kami membayangkan ribuan organisasi baru akan tumbuh dalam tahun-tahun perubahan ke depan. Inilah mimpi, tujuan dan pilihan peran kami. Paling tidak, kami sudah memberanikan diri memulai sebuah inisiatif; dan berharap langkah kecil ini akan mendorong perubahan besar.
No Responses to “Prosedur Mendirikan LSM”

Leave a Reply