Pengesahan Yayasan
Sumber: hukumonline.com
Status Yayasan sebagai badan hukum telah ditegaskan dalam RUU Yayasan yang telah disetujui untuk disahkan oleh DPR. Namun, status badan hukum tersebut baru diperoleh setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menkeh. Kenapa pemerintah merasa perlu ikut campur dalam pengesahan suatu yayasan?
Yayasan yang tumbuh bak cendawan di musim hujan selama ini sama sekali tidak ada pengaturannya dalam perundang-undangan di Indonesia. Praktis, pengaturan mengenai yayasan di Indonesia hanya dapat ditemui dalam yurisprudensi dan kebiasaan saja.
Ketika pemerintah mengajukan RUU Yayasan, barulah ada titik terang untuk menjelaskan makhluk apa sebenarnya yayasan itu. Poin penting yang ada dalam RUU yang pada 11 Juli lalu telah disetujui oleh DPR untuk disahkan adalah pemberian label badan hukum terhadap yayasan.
Menurut R. Subekti (alm), pakar hukum perdata, badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat dan menggugat dimuka pengadilan.
Praktek hukum dan kebiasaan sebelumnya memang menunjukkan bahwa yayasan memang mempunyai kedudukan sebagai badan hukum. Selain dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang terkait, kedudukan sebagai badan hukum juga dapat dilihat dengan memperhatikan karakteristik entitas yang bersangkutan.
Status badan hukum
Adanya tujuan, organisasi, dan pemisahan kekayaan pada saat pendirian yayasan memang jadi isyarat untuk menunjukkan adanya karakteristik badan hukum pada yayasan. Selain itu, yayasan juga diakui mempunyai hak dan kewajiban sendiri dalam berhubungan dengan subyek hukum yang lain.
Kendati diakui sebagai suatu badan hukum, sebelum ada RUU Yayasan tidak jelas kapan suatu yayasan memperoleh status badan hukum. Yang pasti, sebelum ini tidak ada aturan bahwa suatu akta pendirian yayasan harus memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman untuk memperoleh status badan hukum.
Pada prakteknya, yayasan memperoleh status badan hukum sejak yayasan tersebut didirikan ketika akta pendiriannya dibuat ke dalam akta notaris. Jadinya, tidak ada campur tangan pemerintah terhadap pendirian suatu yayasan
Namun di Pasal 11 RUU Yayasan dikatakan bahwa yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman.
Isi Pasal 11 di atas banyak mendapat tentangan dan keluhan dari Ornop-Ornop (Organisasi non Pemerintah) yang tergabung dalam koalisi RUU Yayasan. Mereka menganggap, ketentuan tersebut tidak lain merupakan bentuk kontrol, campur tangan, dan intervensi pemerintah terhadap suatu yayasan.
Belum lagi isi Pasal 11 ayat(3) yang mengatakan: “Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kanwil Departemen Kehakiman dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.” Namun tidak ada penjelasan, apa dan siapa yang dimaksud dengan instansi terkait dan apa keterkaitannya dengan pengesahan suatu yayasan.
Ornop-Ornop yang tergabung dalam koalisi yayasan meminta agar pendirian suatu yayasan cukup diumumkan dan didaftarkan dalam berita negara saja, tanpa perlu pengesahan apapun dari pemerintah. Selain menganggap bahwa pengesahan tersebut tidak lebih dari birokratisasi semata, diperkirakan proses pengesahan yang dimaksud akan memakan waktu yang lama.
Kontrol masyarakat
Ratnawati Prasodjo, staf ahli Menkeh HAM, berpendapat bahwa campur tangan pemerintah, khususnya sebelum pengesahan, terhadap suatu yayasan masih diperlukan. “Kenyataannya, banyak yayasan yang maksud, tujuan, dan kegiatannya tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Kita kan harus lihat maksud tujuannya seperti apa. Oleh karena itu, perlu adanya campur tangan daripada pemerintah,” ujar Ratnawati
Ia mengemukakan bahwa suatu yayasan, harus dilihat dulu Anggaran Dasarnya, apakah benar-benar sesuai. Alasannya, nanti tanggung jawabnya ada pada siapa kalau yayasan itu melakukan suatu kegiatan yang tidak sesuai dengan apa yang tertulis pada Anggaran Dasarnya.
Kekhawatiran lainnnya, ternyata Anggaran Dasarnya mencantumkan kegiatan, maksud, dan tujuan yang tidak sesuai dengan apa yang dicita-citakan dalam UU. “Kan bisa ditolak. Kalau nggak begitu, siapa yang bisa menolak,” cetusnya.
Kontrol pemerintah terhadap jalannya yayasan, menurut Ratnawati, nantinya akan semakin berkurang. Pasalnya, yang mengontrol jalannya yayasan itu selanjutnya adalah masyarakat.
Nantinya, yayasan harus mengumumkan laporan keuangannya kepada masyarakat. “Nanti masyarakat yang menggunakan yayasan itu bisa menilai,” kata Ratnawati. Masyarakat bisa melaporkan kalau tujuan yayasan menyimpang, sehingga akibatnya yayasan bisa dibubarkan.