Bidang Usaha yang Diperbolehkan Bagi Yayasan
Mengenai jenis kegiatan usaha apa saja yang boleh dilakukan badan usaha yang didirikan Yayasan, sesuai Pasal 7 ayat (1) UU Yayasan, badan usaha tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian Yayasan.