UU KIP dan Konsekuensinya bagi LSM
UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diterbitkan pada tanggal 30 April 2008. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik kepada masyarakat luas.
UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diterbitkan pada tanggal 30 April 2008. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik kepada masyarakat luas.
Bagaimana prosedur pendirian Perkumpulan berbadan hukum? Apa syarat-syarat untuk melakukan pendaftaran? Berapa lama jangka waktu dari pendaftaran hingga Perkumpulan tersebut disahkan?