Pemerintah Kini Dapat Membentuk Dana Perwalian
Dana Perwalian adalah dana Hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa Pemberi Hibah yang dikelola oleh suatu lembaga sebagai wali amanat untuk tujuan penggunaan tertentu.
Dana Perwalian adalah dana Hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa Pemberi Hibah yang dikelola oleh suatu lembaga sebagai wali amanat untuk tujuan penggunaan tertentu.
Saat ini perkembangan perkumpulan yang didirikan oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum di indonesia telah mengalami perkembangan yang pesat dengan berbagai kegiatan, untuk mencapai maksud dan tujuan.