Praktik Tata Pengurusan Internal Lembaga Anggota Konsil LSM Indonesia
Penerapan Kode Etik; sembilan lembaga termasuk kategori scaur (compliant) dan sembilan lembaga termasuk kategori belum sesuai (non-compliant).
Penerapan Kode Etik; sembilan lembaga termasuk kategori scaur (compliant) dan sembilan lembaga termasuk kategori belum sesuai (non-compliant).
Tata pengurusan internal berarti penanganan isu-isu visi, misi, nilai, prinsip dan strategi LSM; berfokus pada arah masa depan dan pertimbangan strategi jangka panjang; menangani isu kebijakan dalam kaitan dengan program internal, staffing, dan sumber daya.