Tantangan Kedua: Legalitas
Penyalahguaan badan hukum yayasan secara beramai-ramai dinikmati bersama oleh LSM dan “yayasan-yayasan Cendana” dan “yayasan tentara”, dalam konteks dan bentuk yang berbeda-beda.
Penyalahguaan badan hukum yayasan secara beramai-ramai dinikmati bersama oleh LSM dan “yayasan-yayasan Cendana” dan “yayasan tentara”, dalam konteks dan bentuk yang berbeda-beda.
Maka, LSM kita saaat ini pertama-tama perlu mengagendakan ketersediaan platform politik dan hukumnya tersebut. Setidaknya ada dua hal yang perlu diadvokasikan untuk melembagakan peran politik LSM secara legitimate.