UU KIP dan Konsekuensinya bagi LSM
UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diterbitkan pada tanggal 30 April 2008. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik kepada masyarakat luas.
UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diterbitkan pada tanggal 30 April 2008. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik kepada masyarakat luas.
Dalam rangka membangun Aceh-Nias secara lebih baik dan lebih aman, BRR merancang kebijakan dan strategi, mengimplementasikannya dengan pola kepemimpinan dan koordinasi efektif melalui kerja sama lokal dan internasional.