Mengawasi Ekonomi Hijau

Jun 22, 2012 No Comments by

”Ekonomi hijau” adalah istilah yang licin. Pemaknaannya bisa sangat manipulatif. Implementasinya penuh tipu daya pihak yang lebih kuat.

Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) mendefinisikan ekonomi hijau sebagai suatu kesatuan dari pertumbuhan ekonomi ”rendah karbon”. Yang dimaksud adalah pertumbuhan yang tidak mengandalkan bahan bakar fosil, penggunaan sumber daya yang efisien dan berkeadilan sosial.

Dari definisi itu, tak sulit menghubungkan gagasan ”ekonomi hijau” dengan isu perdagangan karbon dalam perundingan tahunan Kerangka Kerja Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) tentang REDD.

Seperti dikemukakan Larry Lohmann dari lembaga internasional yang mendukung gerakan komunitas untuk keadilan lingkungan dan sosial, The Corner House, ”Sulit untuk tidak mengungkap isu pasar karbon dalam ekonomi hijau.”

Kontroversi

Salah satu dari lima sektor prioritas pembangunan ekonomi hijau, menurut Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Dana Kartakusuma, adalah pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD).

Ketika berkunjung ke Indonesia, Februari lalu, Lohmann mengingatkan, isu perdagangan karbon, apa pun mekanismenya, hanya melindungi penggunaan bahan bakar fosil sebagai pendukung produktivitas di negara maju dan melindungi industri energi yang makin besar. ”REDD tidak bisa mengkompensasi dampak energi fosil terhadap perubahan iklim,” katanya.

Maka sebenarnya, pasar karbon dan gagasan ekonomi hijau ibarat dua sisi koin. Janji benefit sharing adalah omong kosong karena posisi tak setara. ”Gagasan ekonomi hijau tak lain adalah wajah kedua dari kapitalisme,” kata Tejo Pramono dari Serikat Petani Indonesia dalam diskusi Kompas (7/6).

Gagasan ekonomi hijau juga mengingatkan kepada revolusi hijau yang diperkenalkan tahun 1960-an dan dipercaya mengatasi masalah pangan di dunia. ”Namun, yang terjadi dari 1,6 juta varietas yang diproduksi petani, menjadi 80 varietas baru yang sebagian besar dikuasai lembaga internasional,” ujar Tejo.

Peneliti pada School of Democratic Economics Hendro Sangkoyo menambahkan, pada akhir 1960-an, Indonesia menjadi salah satu situs uji coba mimpi surplus pangan melalui penggelontoran pupuk dan pestisida kimia serta bibit rakitan pabrik (GMO).

Belum genap satu generasi kemudian, impian itu—lebih layak disebut mutasi hijau daripada revolusi hijau—menjadi target swasembada beras dan hanya bertahan seumur jagung. Impor beras bahkan meningkat sejak dekade pertama milenia kedua. Hal itu membuat petani kian terpuruk.

Tejo Wahyu Jatmiko dari Aliansi Desa Sejahtera mengingatkan, slogan-slogan pro-growth, pro-poor, pro-job, dan pro-environment, yang diyakini ideal bagi pengembangan ekonomi, sebenarnya saling bertabrakan dan berpotensi meminggirkan yang lemah dan dilemahkan.

Empat syarat

Ekonomi hijau atau solusi apa pun, menurut Siti Maimunah dari Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim, harus memenuhi empat syarat yang saling berkelindan, yakni keamanan manusia, memperhitungkan utang ekologi, hak atas tanah, serta pola produksi dan konsumsi.

Masalah besarnya, menurut Noer Fauzi Rahman dari Sayogyo Institute, adalah perubahan tata guna lahan yang drastis akibat pemberian konsesi kehutanan, perkebunan, pertambangan untuk organisasi raksasa.

”Ekonomi hijau hanya bisa dirintis kalau rezim konsesi direformasi, termasuk pembatasan penguasaan dan pengusahaan tanah oleh organisasi raksasa,” ujar Noer Fauzi Rahman dari Sayogyo Institute, ”Juga reforma agraria yang memastikan penguasaan tanah kesatuan-kesatuan adat dan petani kecil serta memulihkan layanan alam yang rusak, memberdayakannya secara politik-ekonomi.”

Noer Fauzi menemukan satu organisasi raksasa mendapatkan konsesi hutan tanaman industri seluas 169.000-an hektar di Merauke untuk produksi wood pallet dan wood chips. Hutan adat dalam ekosistem dataran rendah dimasukkan ke dalam konsesi itu. ”Ini adalah contoh deforestasi yang vulgar,” kata Noer Fauzi.

Dia seperti hendak menabrakkan kenyataan ini dengan hiruk-pikuk ”ekonomi hijau”, yang menjadi primadona perundingan Konferensi PBB mengenai Pembangunan Berkelanjutan (Rio+20) di Brasil, 20-22 Juni 2012.

(MARIA HARTININGSIH/BRIGITTA ISWORO)

Sumber: KOMPAS, Selasa, 19 Juni 2012, Halaman: 14.

Pengukuran Dampak, Posisi, Peran, dan Misi

About the author

lingkarLSM hadir untuk menemani pertumbuhan. Kami mengidamkan masyarakat sipil yang jujur dan punya harga diri. Kami membayangkan ribuan organisasi baru akan tumbuh dalam tahun-tahun perubahan ke depan. Inilah mimpi, tujuan dan pilihan peran kami. Paling tidak, kami sudah memberanikan diri memulai sebuah inisiatif; dan berharap langkah kecil ini akan mendorong perubahan besar.
No Responses to “Mengawasi Ekonomi Hijau”

Leave a Reply