Mekanisme Kontrol Terhadap LSM

Agu 03, 2018 No Comments by

Keempat hal sebagaimana tersebut di atas memang masih menjadi titik lemah bagi sebagaian besar LSM/koperasi yang sangat mungkin dapat dimanfaatkan oleh oknum tersebut. Apalagi pada era ini banyak program-program populis yang tengah digulirkan pemerintah, seperti: penyaluran subsidi BBM untuk pemberdayaan Ekonomi masyarakat Pantai (PEMP) dari Departemen Kelautan dan Perikanan RI dan berbagai bentuk bantuan pemerintah (mulai dari Banpres, Bangup hingga Banbup/Banwai) yang ditunjukan untuk program-program pemberdayaan ekonomi dan masyarakat.

Untuk mencegah terjadinya berbagai tindak penyelewangan tersebut diperlukan tiga pilar yang dapat dijadikan sebagai mekanisme kontrol terhadap LSM. Ketiga pilar itu adalah: pertama, ketakwaan individu bagi pelaku pemberdayaan yang lebih penting adalah kesalehan sosial. Kedua, kontrol masyarakat yang ketat sebagai bagian dari aktivitas amar ma’ruf nahi munkar. Ketiga, regulasi pemerintah harus jelas isinya dan tegas sanksinya.

Hal ini penting agar regulasi yang diterapkan benar-benar dapat dipahami oleh publik dan jika terjadi penyimpangan akan tegas sanksinya. Tanpa ada campur tangan pemerintah dalam wujud regulasi, tentu program tidak berjalan efektif dan regulasi tanpa sanksi yang tegas akan memberi peluang bagi terjadinya tindakan “memperdayai masyarakat” oleh oknum yang boleh jadi ia berasal dari kalangan pemerintah, LSM, masyarakat umum maupun kalangan perguruan tinggi agama sekalipun.

Namun demikian regulasi yang dikeluarkan pemerintah jangan sampai menghambat “kreativitas dan kebebasan” dalam berserikat dan berkumpul yang saat ini tengah tumbuh. Selagi kebebasan itu didasarkan pada prinsip-prinsip Islam maka penggunaan publik sebagai media perdebatan, kritik dan berbagai bentuk ekspresi funda,mental lainnya harus dinilai sebagai bentuk kreativitas masyarakat. Sebab pada dasarnya kebebasan dalam menggunakan ruang publik dalam perspektif Islam dinilai sebagai araal (prilaku) yang menurut kaidah ushul harus terikat dengan hokum syara’.

Oleh karena itu kebijakan pemerintah dalam bentuk kontrol yang terlalu ketat terhadap prilaku warga masyarakat atau sekelompok warga masyarakat (LSM) misalnya dengan mengeluarkan RUU Intelijen atau bentuk regulasi lainnya dapat dikategorikan haram manakala regulasi bermisi tajassus (mata-mata/spionase). Sebab tajassus hanya akan melahirkan prasanka buruk yang muaranya adalah fitnah (QS. Al-Hujarat(49):12). Tajassus hanya boleh dilakukan terutama terhadap musuh yang secara nyata sedang menganiaya memerangi Islam (muharriban fi’lan). Wallahu’alam.

Disarikan dari buku: Kritik & Otokritik LSM, Penulis:Hamid Abidin, Mimin Rukmini, Hal: 130-132.

Pendirian, Tatacara Pembentukan

About the author

The author didnt add any Information to his profile yet
No Responses to “Mekanisme Kontrol Terhadap LSM”

Leave a Reply