Lembaga Baru Sebelum Akhir Tahun

Nov 14, 2012 No Comments by

Jakarta, KOMPAS – Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+ telah menyerahkan draf Peraturan Presiden Pembentukan Kelembagaan REDD+ kepada Presiden. Sebelum tahun 2012 berakhir, lembaga setingkat menteri itu diharapkan terbentuk.

“Kami berharap lembaga REDD+ terbentuk sebelum masa tugas kami, Satgas REDD+, berakhir (Desember 2012),” kata Heru Prasetyo, anggota Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+, Rabu (7/11), di Jakarta.

Pada draf itu, kedudukan lembaga REDD+ diusulkan setingkat menteri. Kewenangannya tak hanya koordinasi, tetapi terlibat dalam kementerian. Tugas lembaga itu di antaranya menaungi MRV (prosedur pengukuran, pelaporan, dan verifikasi).

Saat ini, Satgas REDD+ sedang mencicil tahapan tersebut dengan mengumpulkan berbagai mekanisme pelaksanaan MRV, diantaranya penelitian dari para ahli pada Badan Litbang Kehutanan dan Jepang.

Satgas Persiapan I Kelembagaan REDD+ tersebut dibentuk September 2012. Tugas mereka antara lain menyusun Strategi Nasional REDD+ serta pembentukan Lembaga REDD+ dan MRV.

Pembentukan satgas ini merupakan penjabaran dari persetujuan pemerintah mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pencegahan kerusakan dan penebangan hutan, yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Norwegia, Mei 2010, di Oslo. Penambahan plus (+) untuk menambah poin penerapan pengelolaan hutan berkelanjutan, pengakuan atas pentingnya peranan konservasi, dan pengayaan simpanan karbon.

“Penghitungan karbon jangan jadi hasil akhir. Kalau ada reward, ya syukur. Kalau tidak, ya, paling tidak kalau bisa mengukur karbon bisa tahu kemajuan usaha perbaikan pengelolaan hutan, gambut, dan mangrove,” kata Heru, menanggapi arah REDD+ yang dikritik sebatas mekanisme perdagangan karbon.

Soal Hutan Adat

Sekretaris jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan mengatakan, program REDD+ tidak akan berhasil di hutan adat. Ketidakberhasilan itu disebabkan kedudukan masyarakat adat dalam kepemilikan hutan adat sangat lemah. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan adat merupakan kawasan hutan milik negara.

Padahal, menurut Abdon, hutan adat dimiliki masyarakat adat sebelum Indonesia terbentuk. Kini, AMAN menunggu hasil sidang uji materi yang ingin mengeluarkan hutan adat dari kepemilikan negara, tetapi tetap berstatus kawasan hutan. Jadi, negara hanya sebagai pengelola.

“Kepemilikan hutan adat oleh negara seperti dalam undang-undang membuat pemerintah cenderung melepaskan izin-izin di hutan adat masyarakat sehingga menimbulkan konflik,” ucapnya.  (ICH)

Sumber: KOMPAS, Kamis, 8 November 2012, Halaman: 13.

Berita

About the author

lingkarLSM hadir untuk menemani pertumbuhan. Kami mengidamkan masyarakat sipil yang jujur dan punya harga diri. Kami membayangkan ribuan organisasi baru akan tumbuh dalam tahun-tahun perubahan ke depan. Inilah mimpi, tujuan dan pilihan peran kami. Paling tidak, kami sudah memberanikan diri memulai sebuah inisiatif; dan berharap langkah kecil ini akan mendorong perubahan besar.
No Responses to “Lembaga Baru Sebelum Akhir Tahun”

Leave a Reply