Ketika “Serangan” Muncul dari Rapat Komisi I DPR
Di tengah persiapan elite politik untuk menggelar kampanye pemilihan presiden, hari Selasa, 25 Mei 2004, Kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono membeberkan sejumlah kegiatan lembaga swadaya masyarakat yang bisa mengganggu keamanan. Tuduhan itu disampaikan.
Hendropriyono dalam rapat tertutup dengan anggota Komisi I DPR.
Apa yang disampaikan Hendripriyono dalam rapat tertutup itu disampaikan kepada pers oleh anggota-anggota DPR. Yasril Ananta Baharudin dari Fraksi Partai Golkar membeberkan pemaparan Badan Intelijen Negara (BIN) mengenai kegiatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang patut diduga bisa mengganggu keamanan. “Kurang lebih ada 20 LSM, antara lain Direktur Eksekutif Divisi Asia Human Right Sidney Jones,” ujar Yasril.
Komisi I, menurut Yasril, mendorong BIN agar mencegah, kalau perlu menangkap tokoh LSM yang bisa mengganggu keamanan. “Komisi I mayoritas meminta pencekalan terhadap siapa pun, seperti Sidney Jones, yang terindikasi kuat merekayasa dan memprovokasi kegiatan antimiliter dan bekerja sama dengan beberapa LSM di sini,”kata Yasril (Kompas, 26/5).
Sidney Jones telah meninggalkan Indonesia beberapa waktu lalu. Sejumlah aktivis LSM melakukan pembelaan dan mengecam langkah Hendropriyono yang telah mengembalikan mesin represi ke dalam panggung politik reformasi. Ketegangan pun kembali terjadi. Kemudian, muncul Koalisi LSM Anti-LSM Busuk yang mengecam aktivis-aktivis LSM yang membela Sidney Jones. Beberapa saat kemudian, suasana kembali tenang.
AKTIVIS LSM tampaknya tak terlalu menghiraukan tuduhan Hendropriyono. Tak ada frekuensi kegiatan yang yang dikurangi. “Kita tak menganggap tuduhan itu serius, karena itu tuduhan lama dan dilakukan oleh orang lama,” kata Direktur Program Imparsial Rachland Nashidik. Rachland juga menambahkan, tak ada kegiatan-kegiatan terror lain yang dialamatkan kepada LSM yang selama ini giat mengkritik kegiatan pemerintah. “Sejauh ini tak ada, tapi kalau kemudian ancaman itu nyata, kan jelas siapa yang harus dituduh balik,” kata Rachland yang kini menjabat Pejabat Direktur Imparsial karena Munir sedang cuti untuk persiapan mengambil gelar master di Utrecht.
Hubungan LSM dengan pemerintah berlangsung pasang surut. Pada era Orde Baru, LSM ditempatkan sebagai “musuh bangsa” yang dituding hobinya “menjual bangsa” karena mendapatkan dana dari asing. Pada tahun 1991, Mendagri Rudini dan Menko Polkam Sudomo sering mengecam aktivitas LSM yang dianggapnya mencemarkan nama baik pemerintah. Bahkan, Mendagri Rudini sempat melarang ormas dan LSM menerima bantuan dari Pemerintah Belanda. Hubungan yang dibangun adalah hubungan saling tak percaya.
Pada era reformasi di bawah kepemimpinan KH Abdurrahman Wahid, hubungan LSM terasa lebih dekat. Beberapa aktivis LSM dilibatkan dalam proses pembuatan undang-undang, juga dalam penentuan kebijakan-kebijakan publik. Karena intensnya kegiatan LSM, sempat pula muncul tudingan bahwa Perubahan UUD 1945 yang banyak advokasi koalisi LSM sebagai pesanan luar negeri. Pada era Megawati Soekarnoputri, Hendropriyono membeberkan kegiatan sekitar 20 LSM yang bisa mengganggu keamanan negara.
Wawan H Purwanto, pengajar di Institut Intelijen Negara Jakarta, kepada Kompas mengatakan, dirinya sempat bertemu dengan Komisi I DPR dan membicarakan masalah tersebut. “Dari informasi yang diperoleh Komisi I DPR taka da pembahasan soal adanya 20 LSM sebagaimana disebut-sebut,” kata Wawan yang justru mempersoalkan laporan intelijen yang seharusnya menjadi konsumsi presiden ternyata disampaikan kepada publik.
Tokoh LSM, Todung Mulya Lubis, mengemukakan, upaya aktor-aktor negara untuk mengembangkan hubungan saling curiga antara LSM dan pemerintah tidak akan membantu proses konsolidasi demokrasi. “Sebenarnya tak aka nada negara yang kuat tanpa civil society yang kuat. Salah satu bentuk civil society yang kuat adalah LSM itu sendiri,” kata Lubis.
Bagi Lubis, aktor-aktor negara seharusnya menempatkan LSM sebagai mitra kritis yang memberikan kritik dan masukan secara jujur. “Bukan masukan asal bapak senang atau asal ibu senang,” ujar Lubis yang banyak membidani lahirnya beberapa LSM.
LSM sebenarnya bisa memberikan peran pengganti sebagai “oposisi” untuk menggantikan peranan partai politik (parpol). “LSM bisa menjadi watch dog bagi kekuasaan kehakiman, kekuasaan eksekutif, termasuk bagi kekuasaan legislatif itu sendiri agar mereka tidak menjatuhkan putusan atau kebijakan yang keliru. LSM bisa menjadi ujung tombak suara hati publik,”kata Lubis.
Tanpa menutup mata pada sejumlah kelemahan LSM yang kadang tak mempunyai agenda yang berkelanjutan dan hanya mau meributkan pada tingkat wacana tanpa ada agenda yang jelas, Lubis menganggap LSM tetap diperlukan. “Semangat yang dikembangkan bukanlah semangat hostility (permusuhan),”kata Lubis.
Aktor-aktor Negara, menurut Lubis, juga harus melihat realitas bahwa ada banyak tipologi LSM. Ada tipe LSM developmentalis, ada LSM yang bergerak dalam level human right advocacy. “Jadi, tak mungkin kalau pemerintah hanya membayangkan LSM bertipe developmentalist. Itu pukul rata namanya. Lapangan dan garapannya memang berbeda,”kata Lubis.
Bagi wawan Purwanto, reaksi dari beberapa aktivis LSM yang mempersoalkan pernyataan Hendropriyono di depan Komisi I DPR sebagai cermin ketakutan aktivis LSM itu sendiri. “Padahal, mungkin mereka tidak mengetahui apa sebenarnya yang menjadi substansi persoalan,”kata Wawan.
Ia mengatakan, LSM tetap diperlukan pada era transisi demokrasi sekarang ini. “Di mana pun di dunia ini LSM tetap diperlukan,”katanya. Namun, Wawan melihat ada kegiatan LSM yang mungkin agak berseberangan dengan keinginan aktor negara yang ingin mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Lepasnya Timtim adalah karena peranan LSM yang demikian besar. Jaringannya amat kuat,”kata Wawan.
Wawan menyarankan agar aktivis LSM lebih memahami semangat nasionalisme yang dianut oleh aktor-aktor negara. “Perlu ada komunikasi yang lebih jujur antara LSM dan pemerintah untuk membangun rasa saling percaya,” katanya.
LALU bagaimana dampak perseteruan antara LSM dan pemerintah dengan konsolidasi demokrasi. “Itu jelas mempunyai dampak besar dan mengganggu proses konsolidasi demokrasi” bagi Lubis.
Luan J Linz dan Alfred Stepan dalam makalah. Mendefinisikan dan Membangun Demokrasi dalam buku Menjauhi Demokrasi Kaum Penjahat (2001) menyebutkan, konsolidasi demokrasi menuntut lebih banyak dari sekadar pemilihan umum dan pasar. Menurut dia, ada lima arena yang saling berkait dan menguatkan agar demokrasi terkonsolidasi.
Pertama, harus diciptakan kondisi bagi berkembangya masyarakat sipil (civil society) yang bebas dan aktif. Kedua, harus ada masyarakat politik yang otonom. Ketiga, adanya pemahaman terhadap rule of law. Keempat, adanya birokrasi negara yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah demokratis yang baru. Dan kelima, harus ada masyarakat ekonomi yang dilembagakan.
Linz mendefinisikan masyarakat sipil sebagai arena politik tempat kelompok-kelompok, gerakan-gerakan, dan upaya-upaya individual yang diorganisasikan sendiri dan relatif otonom berusaha untuk menyuarakan nilai-nilai, mendirikan perkumpulan, dan menggalang solidaritas serta memperjuangkan kepentingan mereka. Masyarakat sipil dapat mencakup berbagai gerakan sosial, termasuk LSM serta perkumpulan dari berbagai strata sosial.
Masyarakat sipil yang kuat dengan kemampuan untuk menghasilkan alternatif-alternatif politik dan untuk memantau pemerintah dan negara dapat membantu memulai transisi, membantu pembalikan-pembalikan, membantu memulai transisi, membantu pembalikan-pembalikan, membantu mendorong terselesaikannya transisi dan membantu konsolidasi serta memperdalam demokrasi.
Dalam kerangka berpikir seperti itu, perseteruan antara LSM dan pemerintah justru akan melemahkan upaya memperkuat konsolidasi demokrasi. Tuduhan Hendropriyono dan dukungan politik dari anggota DPR mempertontonkan adanya rivalitas kelembagaan antara mereka yang bergerak di arena civil society, masyarakat politik, dan birokrasi negara. Aktor-aktor yang seharusnya saling mendukung dan memperkuat demokrasi justru saling bertarung untuk mematikan demokrasi itu sendiri. Kondisi ini tentunya akan memperlambat proses terciptanya konsolidasi demokrasi.
Lima lapangan yang diidentifikasi Linz sebagai arena untuk saling memperkuat juga menimbulkan overlapping di lapangan. Banyak aktivis-aktivis yang selama ini menekuni dunia di lapangan civil society berpindah jalur dan memasuki lapangan masyarakat politik. Sebagai contoh KH Abdurrahman Wahid, tokoh NU, yang kemudian terpilih sebagai presiden; Mulyana W Kusumah yang berpindah jalur dari aktivitas LSM menjadi penyelenggara pemilu.
Aktivis LSM, Munir, yang selama ini direpresentasikan sebagai symbol civil society tampil sebagai juru kampanye pasangan Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo di televisi dan radio. Soal posisi Munir, Rachland memberikan penjelasan, Munir secara administrasi cuti dari Imparsial karena sedang mempersiapkan diri sebagai kandidat master di Utrech. Kedua, menyangkut soal pilihan-pilihan politik. Munir lebih memilih untuk memperkuat dan mendukung presiden sipil. “Pemilihan presiden sekarang adalah momen untuk mempertaruhkan demokrasi,” kata Rachland.
Alasan ketiga dari perspektif ideologi. Imparsial sebagai lembaga hak asasi tetap harus menjunjung ideologi imparsialitas. “Ketika masuk aktivis LSM, hak politik sebagai warga negara tak berakhir. Itu juga berlaku bagi Munir. Akan tetapi, ia sudah tak lagi menjabat Direktur Eksekutif Imparsial.
Bagi Rachland, sebagaimana di negara-negara lain, perubahan LSM menjadi organisasi rakyat adalah hal yang biasa dan jamak terjadi. “Perubahan NGO (non government organization) menjadi people organization adalah hal yang biasa,” katanya.
“Situasi kadang memaksa LSM juga mengambil pilihan politik untuk menyelamatkan bayi demokrasi yang sedang tumbuh,” kata Rachland. Namun, keberpihakan politik LSM itu hanya bisa ditolerir untuk LSM-LSM non-HAM. “Ideologi LSM hak asasi manusia adalah imparsialitas itu sendiri,” katanya.
Dari segi konstitusi, rezim demokratis dapat dikatakan terkonsolidasi jika kekuatan-kekuatan pemerintah dan non pemerintah sama-sama tunduk pada-dan terbiasa dengan-upaya pemecahan konflik di dalam batas undang-udang, prosedur, dan institusi tertentu yang ditetapkan melalui proses demokratis.
Bagi Linz, tidak ada satu pun arena-civil society, masyarakat politik, birokrasi, ideologi rule of law, dan masyarakat ekonomi-dapat berfungsi dengan baik tanpa dukungan arena yang lain.
Masyarakat sipil di dalamnya LSM membutuhkan dukungan sebuah pemerintahan berdasarkan hukum yang menjamin hak rakyat untuk bebas berorganisasi dan berpendapat. Bukan sebuah pemerintah yang mengembangkan tuduhan-tuduhan secara sepihak tanpa proses komunikasi yang jujur.
Semangat untuk saling menghormati dan saling percaya harus dikembangkan untuk menyematkan demokrasi yang sedang tumbuh di Indonesia. Demokrasi menuntut adanya komunikasi dan konsensus antarpara pihak yang sedang “berkonflik” dan bukan dengan semangat saling memusuhi dan saling mencurigai apalagi untuk saling meniadakan.
Judul Buku: Menyuarakan Nurani Menggapai Kesetaraan (Ketika “Serangan” Muncul dari Rapat Komisi I DPR), Penerbit: Kompas, Halaman: 165-172.