Karakteristik Tata Kelola Keuangan Organisasi Nirlaba

Apr 18, 2014 No Comments by

Organisasi Nirlaba memiliki karakteristik yang sangat berbeda dibandingkan dengan organisasi bisnis. Karakteristik khusus yang mendasari perbedaan tersebut menurut psak 45 tentang pelaporan keuangan organisasi keuangan nirlaba terutama terletak pada cara organisasi nirlaba memperoleh sumberdaya yang dibutuhkan untuk melakukan berbagai aktivitas operasinya. Organisasi Nirlaba memperoleh sumberdaya dari sumbangan para penyumbang yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau pengembalian manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumberdaya yang diberikan (ikatan akuntan indonesia,2012). Dalam Organisasi Nirlaba, krakteristik khusus ini menimbulkan jenis transaksi, siklus operasi, pola pengelolaan keungan, perlakuan akutansi dan kebutuhan pelaporan keuangan yang berbeda dengan organisasi bisnis.

Pada Organisasi Nirlaba terdapat transaksi penerimaan sumbangan yang jarang atau bahkan tidak ada dalam entitas bisnis. Tahapan operasi pada Organisasi Nirlaba dimulai dari penerimaan dana dari penyumbang dan diakhiri dengan pelaksanaan program atau kegiatan, berbeda dengan entitas bisnis yang memiliki pola yang lebih menyerupai siklus atau perputaran bentuk uang. Misalnya untuk entitas bisnis yang bergerak di perdagangan, siklus operasi mereka adalah pembelian persediaan/pengakuan hutang –pembayaran hutang /uang  tunai –penjualan /pengakuan piutang – penagihan piutang /uang tunai masuk- pembelian persedian masuk-/pengakuan hutang baru, dst. Sedangkan, pada pola pengelolaan keuangan, Organisasi Nirlaba kebanyakan mengenal prosedur pemberian dan pertanggungjawaban uang muka sebagai prosedur keuangan utama dalam pelaksanaan program atau kegiatan.

Pada sisi akuntansi, Organisasi Nirlaba secara umum mengambil kebijakan konservatif dengan memandang kontrak hibah dari lembaga donor sebagai ‘kontrak sosial’ yang walaupun kontrak  hibah menyebutkan jumlah kesepakatan hibah tertentu, namun perlakuan akutansi hanya akan membukukan pendapatan pada saat benar-benar diterima dan sebesar jumlah penerimaan tersebut. Berbeda dengan entitas bisnis yang membukukan pendapatan pada saat kontrak diterima dengan jumlah sebesar nilai kontrak yang disepakati. Perlakuan ini menyebabkan Organisasi Nirlaba harus menggunakan metode pencatatan berbasis kas yang memodifikasi (cash basis modified), dan bukannya basis aktual sepenuhnya layaknya entitas bisnis.

Akuntansi Organisasi Nirlaba juga memisahkan aset menjadi beberapa kategori bedasarkan pembatasnya, yaitu aset dengan pemabatasan temporer dan aset yang tidak dibatasi. Pemisahan ini sama sekali tidak dikenal di entitas bisnis, yang didasarkan pada pemahaman atas jenis karakteristik sumbangan yang diterima oleh Organisasi Nirlaba, serta menyebabkan Organisasi Nirlaba harus menyajikan laporan aktivitas keuangan (laporan yang merangkum  pendapatan dan beban organisasi dalam periode tertentu atau disebut laporan laba-rugi pada entitas bisnis) dalam tiga jenis laporan yang tersanding.

Sedangkan pada aspek pelaporan keuangan, salah satu pengguna utama laporan keuangan Organisasi Nirlaba adalah para pembeli sumbangan itu sendiri. Para penyumbang membutuhkan informasi keuangan yang mampu mereka gunakan untuk memeriksa kembali berapa dana yang Organisasi Nirlaba terima dari penyumbang, berapa yang telah digunakan dan kesesuaian peruntukan atas penggunaan dana tersebut. Walaupun secara umum informasi keuangan yang dibutuhkan oleh masing-masing penyumbang adalah sama, namun pada praktiknya para penyumbang juga mensyaratkan format laporan tertentu yang bisa mereka gunakan untuk mengkonsolidasikan laporan keuangan penyumbang  masing-masing. Malahan, pada banyak kasus, para penyumbang tidak hanya mensyaratkan format pelaporan keuangan tertentu, yang tentu saja persyaratan ini akan mempersulit kerja pembukuan Organisasi Nirlaba penerima hibah.

Standar pelaporan keuanagan Organisasi Nirlaba di Indonesia secara kelembagaan (bukan hanya perproyek atau pun pendonor) telah diatur khusus oleh Ikatan Akuntan Indonesia dengan diterbitkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba yang dihasilkan pada 23 Desember 1997 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 januari 2000.

Terbitnya PSAK 45 tersebut mengandung konsenkuensi penerapannya dalam proses penyusunan Laporan Keuangan bagi seluruh organisasi nirlaba di Indonesia. Paparan singkat atas mencoba menjelaskan betapa khususnya karakteristik pengelolaan keuangan pada Organisasi Nirlaba di Indonesia. Lantas bagaimana caranya membangun akuntabilitas keuangan Organisasi Nirlaba?

Akuntanbilitas Keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban yang harus dimaknai lebih dari sekadar proses pelaporan keuangan belaka. Akuntanbilitas Keuangan Organisasi Nirlaba akan sangat bersandar pada kekuatan system pengendalian internal dan kinerja pengelolaan keuangan organisasi, yang seharusnya dikembangkan secara spesifikasi sesuai dengan karakteristik khusus masing-masing Organisasi Nirlaba.

Disarikan dari buku: Akuntabilitas Keuangan Pengendalian Internal dan Pengelolaan Keuangan Organisasi Nirlaba, Penulis: Eko Komara Kurniawan, Hal: 18-20.

Informasi dan Laporan, Sistem dan Mekanisme

About the author

The author didnt add any Information to his profile yet
No Responses to “Karakteristik Tata Kelola Keuangan Organisasi Nirlaba”

Leave a Reply