Bukan Atasi Masalah Kekerasan
Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakat- an yang kini dibahas di DPR dinilai bukan jawaban untuk mengatasi kekeras- an yang kerap dilakukan aktivis ormas.
Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakat- an yang kini dibahas di DPR dinilai bukan jawaban untuk mengatasi kekeras- an yang kerap dilakukan aktivis ormas.
Lembaga-lembaga swadaya masyarakat menilai, Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyara- katan yang kini dibahas di DPR berpotensi menjadi alat represi pada kebebasan berserikat dan berkumpul di Indonesia.