Definisi dan Ruang Lingkup CSR

Jan 24, 2014 No Comments by

A. Definisi CSR

“Keberlanjutan perusahaan akan terjamin apa bila perusahaan memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan”

Dalam konteks pembangunan saat ini, keberhasilan sebuah perusahaan bukan lagi diukur dari keuntungan bisnis semata, melainkan juga dari sejauh mana kepedulian perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan.

Dalam bisnis apa pun, prioritas utama adalah keberlanjutan usaha. Sedangkan keberlanjutan tanpa ditopang kepedulian terhadap aspek lingkungan dan sosial, berpotensi menimbulkan kendala-kendala baik berbentuk laten maupun manifest yang tentu akan menghambat pencapaian keuntungan perusahaan. Bagaimanapun sebuah bisnis tidak akan berjalan optimal jika tidak mampu menjaga cadangan sumber daya (resource), yang meliputi aspek sosial dalam hal ini Sumber Daya Manusia (SDM) dan aspek lingkungan atau Sumber Daya Alam (SDA).

Mengapa keberlanjutan sebuah perusahaan ditentukan oleh aspek sosial dan lingkungan, bukan semata-mata keuntungan bisnis? Dikarenakan aspek sosial dan lingkungan, merupakan parameter untuk mengetahui apakah ada dampak positif atau negatif dari kehadiran perusahaan sebagai komunitas baru terhadap komunitas lokal (masyarakat setempat). Selain itu perusahaan perlu mendapatkan izin lokal (local license), sebagai bentuk legalitas secara cultural jika keberadaannya diterima masyarakat.

Deskripsi di atas menjadi pengantar mengenai perubahan paradigma tanggung jawab sosial perusahaan, yang lebih dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR). Dulu perusahaan memaknai CSR, atau istilah lain seperti Community Development (CD), Program Kemitraan, Program Bina Lingkungan, sebagai sebuah beban atau biaya resiko, karena tidak menghasilkan timbal balik terhadap keuntungan perusahaan semakin menyadari bahwa CSR bukan lagi beban, melainkan bagian dari modal sosial, dimana keberlanjutan perusahaan tidak hanya ditentukan oleh profit (keuntungan), tetapi juga daya dukung Planet (lingkungan alam) dan People (masyarakat).

Parameter keberlanjutan ditentukan oleh sejauhmana perusahaan mampu mengelola hubungan dengan masyarakat dan lingkungan melalui program CSR. Perkembangan CSR tidak bisa terlepas dari konsep pembangunan berkelanjutan (sustainability development). Definisi pembangunan berkelanjutan menurut The World Commission on Environment and Development yang lebih dikenal dengan The Brundtland and Development yang lebih dikenal dengan The Brundtland Comission, adalah pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan manusia saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan mereka.

The Brundtland Comission dibentuk untuk menanggapi keperhatinan yang semakin meningkat dari para pemimpin dunia, menyangkut peningkatan kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang semakin cepat. Selain itu komisi ini juga dibentuk untuk mencermati dampak kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya karenanya, konsep Sustainability Development dibangun di atas tiga pilar yang berhubungan dan saling mendukung satu dengan lainnya. Ketiga pilar tersebut adalah sosial, ekonomi dan lingkungan, sebagaimana ditegaskan dalam The United Nation 2005 World Summit Outcome Document (Solihin: 2009).

Pengenalan konsep Sustainability Development memberikan dampak kepada perkembangan definisi dan konsep CSR selanjutnya. Sebagai contoh, The Organization for Economic Cooperartion and Development (OECD) merumuskan CSR sebagai kontribusi bisnis bagi pembangunan berkelanjutan, serta adanya perilaku korporasi yang tidak semata-mata menjamin adanya pengembalian bagi pemegang saham.

Lembaga lain yang memberikan rumusan CSR sejalan dengan konsep Sustainability Development adalah The World Business Council for Sustainability Development (WBCSD).

Menurut World Bank (Fox, Ward dan Howard 2002: I), CSR merupakan komitmen sektor swasta untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development). Dimulai ketika tahun 2002, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk UN Global Compact sebagai salah satu lembaga yang merangkai konsep dan kegiatan CSR. Lembaga ini merupakan representasi kerangka kerja sektor swasta untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan terciptanya Good Corporate Citizenship (UN Global Compact: 10).

Tujuan utama yang ingin dicapai adalah memberantas kemiskinan, menyelesaikan masalah buta huruf, memperbaiki pelayanan kesehatan, mengurangi angka kematian bayi, memberantas AIDS, menciptakan keberlanjutan dan pengelolaan lingkungan dan merangsang terciptanya kemitraan dalam proses pembangunan.

Terdapat beberapa definisi CSR lainnya, baik yang di kemukakan para pakar maupun lembaga internasional, di antaranya:

  • Suatu pendekatan bisnis yang menciptakan nilai pemangku kepentingan dengan merangkum semua peluang dan mengelola semua resiko yang dihasilkan dari kegiatan pembangunan ekonomi, lingkungan dan sosial (Oliver van Heel, iema.net, 2004).
  • Komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup karyawan, keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat secara lebih luas (Sankat, Clement K, 2004).
  • Bagaimana corporate besar berusaha memenuhi kebutuhan modal dari para pemegang saham, sementara di pihak lain dalam waktu yang bersamaan meningkatkan dampak positif pada masyarakat secara umum (Patir, Ziva, 2002).
  • Komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga karyawan, berikut komunitas-komunitas setempat (lokal), masyarakat secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan (WBCSD, 2002).
  • Sebuah konsep dengan mana perusahaan mengintegrasikan perhatian terhadap social dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksinya dengan para pemangku kepentingan (Stakeholders) bedasarkan prinsip kesukarelaan (European Commission).
  • Bentuk tindakan atas program yang diberikan terhadap komunitas dan nilai yang menjadi acuan dari Corporate Social Responsibility. Tindakan dalam hal ini terhadap luar corporate atau erat kaitannya dengan lingkungan seperti komunitas lokal dan lingkungan alam atau bagaimana corporate menerapkan atau memenuhi kebutuhan komunitas sekitarnya. Sedangkan nilai CSR lebih kepada nilai corporate yang dipakai untuk menerapkan atau mewujudkan tindakan-tindakan yang sesuai dengan keadaan sosial terhadap komunitas sekitarnya (Mark Goyder).
  • Tanggung jawab sebuah organisasi atas dampak dari keputusan dan kegiatan suatu organisasi bagi masyarakat dan lingkungannya, melalui perilaku transparan dan etis yang konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Memperhatikan ekspektasi dari stakeholders-nya, sejalan dengan hukum yang berlaku dan norma-norma sikap dan juga terintegrasi kepada keseluruhan organisasi (Draft 3, ISO 26000).
  • Komitmen dunia bisnis untuk member kontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan melalui kerja sama dengan karyawan, keluarga mereka, komunitas kehidupan mereka melalui cara-cara yang baik bagi bisnis maupun pembangunan (International Finance Corporation).

Disarikan dari buku: Panduan Praktis Pengelolaan CSR (Corporate Social Responsibility), Penulis: Rahmatullah, Trianita Kurniati, Hal: 1- 6

Bentuk Penggalangan, Mobilisasi Sumberdaya

About the author

The author didnt add any Information to his profile yet
No Responses to “Definisi dan Ruang Lingkup CSR”

Leave a Reply