Akuntabilitas dan Tranparansi LSM: Perspektif Pemerintah Daerah
Akuntabilitas dan transparansi LSM merupakan isu baru yang muncul dalam kurun waktu lima tahun terakhir, setelah sekian lama yang menjadi sorotan adalah akuntabilitas dan tranparansi dari pemerintah yang mempunyai peran sebagai regulator, fasilitator, dan pengelola dana publik untuk mensejahterkan masyarakat.
Akuntabilitas dan transparansi merupakan prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam good governace. Padahal dalam mewujudkan “good governance” yang harus good bukan saja government, tetapi private dan masyarakat. Isu ini semakin mengemuka belakangan ini dengan tumbuh pesatnya pembentukan LSM-LSM, khususnya setelah pihak donor masyarakat keterlibatan mereka dalam pelaksanaan proyek-proyek yang ditujukan untuk mengatasi krisis ekonomi pada fase penyelamatan, seperti JPS dan P2KP.
Ditemukan pada beberapa tempat, kasus penyelewengan oleh LSM. Pada awalnya LSM ini diharapkan dapat diperbaiki proses pengelolaan proyek yang selama ini didominasi pemerintah. LSM seharusnya menjadi pengawas, tetapi pada kenyataannya ada yang melakukan hal merugikan seperti penyelewengan itu tadi.
Akuntabilitas dan transparansi merupakan dua prinsip yang menjadi pasangan yang sulit dipisahkan dalam good governance. Sesuatu tidak dapat dikatakan akuntabel kalau tidak transparans, walaupun belum dapat dijamin sesuatu yang transparans akan akuntabel.
Disarikan dari buku: Kritik & Otokritik LSM, Penulis: Hamid Abidin, Mimin Rukmini, Hal: 133-134.