Pedoman Pengelolaan CSR
Saat ini Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau lebih dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR) bukan lagi berada dalam tataran wacana sebagaimana beberapa tahun kebelakang, atau sebagai bentuk kegiatan amal yang diselenggarakan pada saat ulang tahun perusahaan. CSR memiliki peran yang lebih luas, dimana sudah menjadi bagian kebutuhan perusahaan dalam menjamin keberlanjutan bisnisnya.
Terdapat beberapa indikator yang menunjukkan bahwa CSR menjadi bagian penting perusahaan, dimana pada beberapa perusahaan Multinasional, Nasional dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), CSR sudah berada dalam struktur organisasi perusahaan baik menempati level staff, manager, hingga direktur yang bertanggungjawab langsung kepada CEO. Hal ini menunjukkan bahwa CSR bukan lagi pelengkap/ tempelan pada departemen lain seperti HRD, Humas, atau divisi sosial yang baru dibentuk jika memperingati ulang tahun perusahaan maupun ketika ada kejadian luar biasa (force major), seperti konflik dengan masyarakat atau bencana yang disebabkan dampak operasional perusahaan.
Dalam perkembangan selanjutnya, peraturan terkait CSR juga semakin lengkap, selain diatur dalam keputusan Menteri BUMN, Undang-Undang Perusahaan Terbatas (PT), Undang-Undang Penanaman Modal, Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, serta ISO 26000. Dalam era otonomi daerah beberapa Kabupaten/ Kota dan Provinsi juga gencar menerbitkan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan dan peruntukan dana CSR. Kondisi tersebut, menjadi tantangan bagi perusahaan untuk menjalankan praktik CSR secara sungguh-sungguh, komperhensif, dan berkelanjutan, sehingga CSR betul-betul memberikan kontribusi bagi operasional perusahaan, bukan ada tiada CSR tidak memberikan pengaruh bagi perusahaan.
Saat ini sudah banyak buku yang membahas CSR terutama mengenai sejarah, perkembangan, teori maupun praktik CSR di negara-negara maju seperti di Eropa, Asia Timur dan Amerika Utara. Namun demikian Buku-buku yang ada saat ini berbeda konteksnya dengan kondisi di Indonesia, selain juga masih terbatas dalam aplikasi.
Buku Pedoman Praktis Pengelolaan CSR ini didesain sederhana, ringkas dan aplikatif. Tidak berpusar pada teori, melainkan membahas langsung praktik pengelolaan CSR. Buku ini terbagi kedalam VI bab terdiri dari: Bab I membahas Definisi dan Ruang Lingkup CSR, Bab II membahas Peraturan Terkait CSR, Bab III membahas Model-Model CSR, Bab IV membahas Alat Kelengkapan CSR meliputi: pembuatan visi, misi dan strategi, administrasi, perencanaan, pembuatan baseline data, policy, code of conduct, monitoring dan evaluasi, laporan keuangan, hingga model publikasi. Bab V membahas Praktik CSR perusahaan mulai dari menentukan model CSR, pentahapan pelaksanaan CSR mulai dari need assessment hingga after care. Bab VI membahas khusus mengenai pengalaman pengelolaan CSR.
Semoga buku yang sedang dalam tahap akhir penyusunan ini, menjadi alternatif dalam referensi pengelolaan CSR, agar substansi CSR yakni keberlanjutan perusahaan dan kontribusi kebermanfaatan bagi masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Sumber: Kelas Kyutri, Jumat, 26 April 2013.