19 Hutan Desa Terancam jika Hak Kelola Lamban Keluar
Jambi, Kompas – Keberadaan 19 izin kelola hutan desa di Provinsi Jambi terancam dicabut kembali oleh Kementerian Kehutanan jika pemerintah provinsi tak segera menindaklanjuti perizinannya dengan mengeluarkan persetujuan hak pengelolaan hutan desa.
Hal itu diungkapkan Rakhmat Hidayat, Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Selasa (16/4). ”Izin kelola hutan desa akan dicabut lagi jika gubernur tak menandatangani hak pengelolaan hutan desa (HPHD). Sebab, HPHD jadi dasar pengelolaan hutan desa bagi masyarakat,” tuturnya.
Rakhmat melihat sejauh ini pusat ataupun daerah tak serius menerapkan skema kelola hutan berbasis masyarakat. Selain izin kelola hutan desa yang lambat dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut), penandatanganan HPHD oleh gubernur juga belum dilakukan. Padahal, izin hak kelola hutan desa sudah keluar sejak dua tahun lalu. Sesuai aturan, jika masyarakat tak juga mendapatkan hak pengelolaan hutan desa selama dua tahun, izin kelolanya akan dicabut.
Menurut dia, untuk mengatasinya, perlu sinergi antara Kemenhut dan daerah agar pengelolaan hutan lestari yang melibatkan masyarakat dapat terwujud. Selama ini, masyarakat kesulitan karena proses perizinan hutan desa yang sangat panjang. ”Di Kemenhut, prosesnya melewati 27 meja. Proses ini mubazir jika izin yang didapat tak dapat ditindaklanjuti,” lanjut Rakhmat.
Bernadinus Steni, Working Group Instrumen Pendanaan Satuan Tugas REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation atau upaya mengurangi emisi karbon dan kerusakan hutan) menyebutkan, banyak bukti pengelolaan hutan berbasis masyarakat berdampak mengurangi emisi dan degradasi hutan. Perluasan kawasan kelola masyarakat lewat berbagai skema pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM) di antaranya hutan adat, desa, dan kemasyarakatan. Upaya ini diharapkan tak hanya berkontribusi menurunkan emisi, tetapi juga meningkatkan ekonomi warga.
Diki Kurniawan, Koordinator Program KKI Warsi, menyebutkan, PHBM jadi instrumen resolusi konflik untuk menjamin kepastian hak bagi masyarakat di kawasan hutan. ”Paling penting adalah diselesaikannya konflik di berbagai lokasi hutan yang marak,” ucapnya.
Saat ini, ada 25 izin kelola hutan desa di Jambi yang luasnya 54.978 hektar. Luas itu jauh lebih kecil dibandingkan dengan pengelolaan hutan 18 perusahaan yang mencapai 663.809 hektar. Belum lagi areal cadangan seluas 110.755 hektar, dan yang direkomendasikan gubernur 79.066 hektar. Ini berarti total areal untuk hutan tanaman industri mencapai 853.430 hektar atau 40 persen dari luas hutan Jambi.
Gugatan ke Menhut
Terkait lambannya hak pengelolaan hutan desa, ada 200 kelompok masyarakat di 2.500 desa di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi yang menyiapkan gugatan hukum terhadap Menteri Kehutanan. Alasannya, ia melanggar aturannya sendiri yang menetapkan perizinan pengelolaan hutan desa selesai pada waktu 60 hari. Tercatat ada 800.000 hektar usulan hutan desa yang dua tahun belakangan ini ”parkir” di Kemenhut. (ITA)
Sumber: KOMPAS, Rabu, 17 April 2013.