Audit Investigasi (Special Audit)
Audit investigasi adalah kegiatan pemeriksaan dengan lingkup tertentu, periodenya tidak dibatasi, lebih spesifik pada area-area pertanggungjawaban yang diduga mengandung inefisiensi atau indikasi penyalahgunaan wewenang, dengan hasil audit berupa rekomendasi untuk ditindaklanjuti bergantung pada derajat penyimpangan wewenang yang ditemukan. Tujuan audit investigasi adalah mengadakan temuan lebih lanjut atas temuan audit sebelumnya, serta melaksanakan audit untuk membuktikan kebenaran berdasarkan pengaduan atau informasi dari masyarakat. Tanggung jawab pelaksanaan audit investigasi adalah pada lembaga audit atau satuan pengawas. Prosedur dan teknik audit investigasi mengacu pada standar auditing serta disesuaikan dengan keadaan yang dihadapi. Dalam merencanakan dan melaksanakan audit investigasi, auditor mengunakan skeptic profesionalisme serta menerapkan azas praduga tidak bersalah. Tim yang melaksanakan audit investigasi sebaiknya oleh tim atau minimal salah satu auditor yang telah mengembangkan temuan audit sebelumnya. Tim audit baru dapat dibentuk apabila sumber informasi berasal dari informasi dan pengaduan masyarakat. Laporan hasil audit investigasi menetapkan siapa yang terlibat atau bertanggungjawab, dan ditandatangani oleh kepala lembaga satuan audit. Adapun sumber informasi audit investigasi adalah:
- Pengembangan temuan audit sebelumnya,
- Adanya pengaduan dari masyarakat,
- Adanya permintaan dari dewan komisaris atau DPR untuk melakukan audit, misalnya karena adanya dugaan manajemen/ pejabat melakukan penyelewengan.
Program audit untuk audit investigasi umumnya sulit ditetapkan terlebih dahulu atau dibakukan. Kalau audit investigasi yang dilaksanakan merupakan pengembangan temuan audit sebelumnya, seperti financial audit dan operational audit, auditor dapat menyusun langkah audit yang hendak dilaksanakan. Meskipun terkadang setelah dilaksanakan masih banyak mengalami penyesuaian atau perubahan.
Kertas kerja audit biasa disusun sebagai berikut:
- kertas kerja audit yang umum, yaitu menyangkut data umum objek atau kegiatan yang diperiksa termasuk ketentuan yang harus dipatuhi,
- kertas kerja audit untuk setiap orang yang diduga terlibat, yaitu berisi antara lain; identitas seseorang, tindakan yang melanggar hukum serta akibatnya yang dilengkapi dengan bukti yang mendukung. Selain itu, dapat pula disusun per tahapan transaksi seperti pada kasus kredit macet, antara lain; tahap permohonan kredit, tahap perhitungan 5 C, tahap pencairan dan penggunaan kredit, serta tahap setelah kredit cair sampai dinyatakan macet. Kertas kerja harus dibuat sedemikian rupa, sehingga mudah dibuat laporan khusus.
Adapun hasil audit investigasi pada umumnya dapat disimpulkan berikut ini.
- Apa yang dilaporkan masyarakat tidak terbukti.
- Apa yang diadukan terbukti, misalnya terjadi penyimpangan dari suatu aturan atau ketentuan yang berlaku, namun tidak merugikan negara atau perusahaan.
- Terjadi kerugian bagi perusahaan akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh karyawan.
- Terjadi ketekoran/kekurangan kas atau persediaan barang milik Negara, dan bendaharawan tidak dapat membuktikan bahwa kekurangan tersebut diakibatkan bukan karena kesalahan atau kelalaian bendaharawan.
- Terjadi kerugian negara akibat terjadi wanprestasi atau kerugian dari perikatan yang lahir dari undang-undang.
- Terjadi kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum dan tindak pidana lainnya.
Laporan audit investigasi bersifat rahasia, terutama apabila laporan tersebut akan diserahkan kepada kejaksaan. Dalam menyusun laporan, auditor tetap menggunakan azas praduga tak bersalah. Pada umumnya audit investigasi berisi: dasar audit, temuan audit, tindak lanjut dan saran. Sedangkan laporan audit yang akan diserahkan kepada kejaksaan, temuan audit memuat: modus operandi, sebab terjadinya penyimpangan, bukti yang diperoleh dan kerugian yang ditimbulkan.
Sumber: Kelas Kyutri, Jumat, 10 Agustus 2012.