UU KIP dan Konsekuensinya bagi LSM
UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diterbitkan pada tanggal 30 April 2008. Apakah ada konsekuensinya bagi LSM ? Mari mencoba menelaah isi UU ini.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.
Pertanyaan pertama adalah : apakah UU ini berdampak pada LSM ? Jawabnya adalah YA. LSM termasuk dalam kategori Badan Publik sesuai definisi dalam UU ini.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Pertanyaan kedua adalah : tuntutan keterbukaan informasi publik LSM dalam aspek keuangan seperti apa saja ? Jawabnya adalah:
Dalam Bab IV, yang mengatur tentang Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan, pada Bagian Kesatu : Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala (Pasal 9), disebutkan :
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
(5) …
Detil selengkapnya baca UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di sini.
Posted by Sugeng Wibowo on November 25, 2010.