Kualitas Hidup dan HAM
Bagaimana menerjemahkan kualitas hidup? Sebagai konsep, kualitas hidup terus berkembang. Kecenderungannya adalah bahwa semakin makmur suatu negara, semakin banyak tuntutannya yang melampaui segi material. Sebagai contoh, bukan lagi mobil yang diinginkan melainkan mobil yang tidak merusak lingkungan.
Oleh karena itu, adalah lebih berguna melihat kualitas hidup sebagai suatu yang berporses, sesuatu yang terus diupayakan. Konsekuensinya adalah, analisis harus melihat elemen-elemen apakah yang memungkinkan masyarakat terus meningkatkan kualitas hidupnya.
Seperti konsep kualitas hidup, konsep hak asasi manusia terus berkembang. Perkembangannya antara lain dipengaruhi pandangan tentang problema apakah yang mungkin dapat mengancam hidup dan martabat manusia. Standar baru tentang hak-hak ditetapkan untuk mencegah bahaya baru, atau baru dipersepsikan, yang dapat merugikan masyarakat. Masyarakat yang sedang atau baru saja menghadapi ancaman otoritarianisme akan menaruh fokus pada hak-hak sipil.
Seperti di Indonesia saat ini, terjadi semacam kemunduran dari fokus hak asasi yang disebabkan berbagai macam krisis yang belum terlewati. Saat ini, di tengah kenyataan tercabiknya dasar-dasar solidaritas sosial, hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya terabaikan. Bahwa sekarang ini keragaman etnis diakui, hal ini lebih merupakan keputusan politik negara, tetapi belum sesuatu yang fungsional dalam kerangka bernegara. Hak sosial, ekonomi, dan budaya adalah hak yang hanya dapat dibicarakan dalam suatu kerangka negara-bangsa yang lebih stabil.
Sesungguhnya penerapan hak asasi manusia dapat dipandang sebagai bagian dari proses yang mendorong peningkatan kualitas hidup. Penerapan standar hak yang baru, sebagian merupakan keberhasilan dijalankannya standar hak sebelumnya. Contohnya, hak sosial dan budaya hanya dapat diperjuangkan dalam konteks di mana telah ada hak politik, yaitu hak mengemukakan pendapat untuk mempengaruhi kebijakan publik.
Contoh di atas bukan hendak mengatakan bahwa kebebasan sipil merupakan syarat pasti bagi peningkatan kualitas hidup. Sering ada harapan yang terlalu besar bahwa hak-hak yang menyangkut hubungan masyarakat dan negara akan menyelesaikan masalah kualitas hidup. Masalah hak asasi manusia lebih rumit dari sekedar hubungan masyarakat dan negara seperti akan diuraikan dalam bagian berikut.
Konteks Sosial dan Politik
Usaha peningkatan kualitas hidup sering berkaitan dengan persoalan politik dan sosial. Merupakan persoalan politik karena berurusan dengan kebijakan negara. Pengaruh politik dari kelompok yang membawakan aspirasi tertentu merupakan faktor yang menentukan. Dalam pemerintahan saat ini memang tampak lebih banyak menteri yang ingin menciptakan pembangunan yang lebih adil, meski tidak banyak yang dapat dilakukan dalam masa krisis keuangan negara saat ini. Lebih penting lagi, pemerintah belum meletakkan kerangka kebijakan ekonomi yang jelas. Dengan demikian, isu-isu mengenai keadilan belum menjadi debat politik yang sesungguhnya. Misalnya, seberapa jauh golongan lain menyokong secara ekonomi golongan miskin?
Demikian pula dengan hak asasi manusia. Perhatian pemerintah dan juga publik masih terfokus pada penyelesaian pelanggaran oleh elemen-elemen negara dan pada usaha mencegah hal itu untuk tidak terulang lagi. Namun muncul pelanggaran-pelanggaran bersifat baru dan tidak tertangani oleh struktur politik saat ini maupun oleh masyarakat sendiri. Karena itu merupakan tantangan berat bagi kelompok atau individu yang ingin memasukkan standar hak yang lebih tinggi dalam kebijakan negara.
Krisis ekonomi yang hebat dan perubahan politik yang luar biasa menciptakan ekses-ekses tertentu yang mempersulit dimasukkannya pikiran-pikiran baru mengenai hak asasi manusia, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya (resources). Wilayah publik saat ini begitu tidak terstruktur dengan ciri-ciri sebagai berikut, tidak peka terhadap prioritas dan rumusan tentang apa yang disebut sebagai kepentingan bersama, tentang siapa mewakili apa, rontoknya sebagian otoritas negara tanpa tergantikan oleh otoritas dalam masyarakat, tentang siapa yang menjadi value carriers, lemahnya konsepsi tentang etika politik, ketidakmampuan partisipasi di wilayah publik untuk menentukan apa yang sah dan dapat diterima dalam kondisi transisi saat ini.
Negara pun mengalami keguncangan di berbagai sayapnya. Salah satu yang sedang mencari bentuk adalah hubungan pemerintahan pusat dengan daerah. Akibatnya pada perpolitikan di daerah juga akan mengambil bentuk yang berbeda di tiap daerah, tergantung pada banyak faktor seperti ada tidaknya kelompok kritis yang kuat, kepemimpinan, petualang politik, dan isu apa yang berhasil terangkat dalam wilayah publik. Selain perubahan hubungan pemerintahan pusat dan daerah, perubahan besar juga terjadi pada otoritas negara. Negara menjadi sangat lemah, tidak hanya karena krisis ekonomi tetapi juga lemahnya efektivitas dalam melakukan pengaturan. Yang terjadi saat unu adalah negara melepaskan banyak otoritasnya dan “menyerahkannya” pada masyarakat.
Sementara itu dalam masyarakat terdapat beberapa kondisi, yang terbentuk baik karena pengaruh di bawah pemerintahan yang otoriter maupun karena perkembangan terakhir. Pertama, hilangnya kreativitas masyarakat dalam menghadapi persoalan sosial. Hal ini disebabkan karena terbiasa diurusi, diatur, dan dikontrol oleh negara. Kedua, kosongnya kultur dan institusi untuk melakukan negosiasi antara berbagai kepentingan. Ketiga, penggunaan bahasa kekerasan. Hal ini terjadi dalam konteks terjadinya penguatan solidaritas kelompok, bukan solidaritas kebangsaan.
Otonomi daerah terjadi di tengah ketidakmatangan isu otonomi dan ketidaksiapan masyarakat di daerah sendiri. Selama ini isu otonomi didominasi masalah pembagian pendapatan dan struktur formal birokrasi dan politik. Segi yang amat penting sering terlupakan yaitu, masyarakat tidak siap menghadapi permainan kekuasaan baru. Segelintir peneliti telah meramalkan munculnya korupsi, nepotisme, eksklusivisme, dan mungkin otoriterisme baru di tingkat daerah.
Bagaimanakah kondisi intermediary agencies yang ada di tingkat lokal. Salah satu kelompok kritis yang sering diharapkan menjadi kekuatan pengontrol adalah lembaga organisasi non-pemerintah (Ornop, atau sering disebut lembaga swadaya masyarakat). Penelitian penulis baru-baru ini menemukan, LSM daerah lemah menghadapi tantangan-tantangan baru di daerah. Sebagian besar Ornop daerah menyadari pentingnya peran lembaga mereka dalam memberikan pendidikan politik pada masyarakat, dan melakukan pengorganisasian masyarakat agar dapat ikut dalam mempengaruhi program pemerintah daerah atau sedikitnya melindungi dari penipuan ekonomi dan politik. Namun lembaga ini kekurangan tenaga, keahlian, pengalaman, dan kadang legitimasi untuk menangani pekerjaan-pekerjaan besar itu. Organisasi-organisasi ini juga masih harus banyak belajar dalam menangani konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat sendiri.
Dari uraian di atas, nyatalah bahwa konsep masyarakat sipil harus dipergunakan dengan hati-hati. Masyarakat sipil itu sendiri masih harus dibangun. Berbeda dengan pemahaman umum selama ini, penulis berpendapat bahwa untuk membangunnya dibutuhkan peran dari institusi negara.
Peran Negara
Dalam situasi krisis saat ini diperlukan peran negara sangat kuat. Peran negara semacam ini diperlukan agar dapat membangun Indonesia baru. Hal ini sama sekali lain dengan mengatakan, masyarakat akan menjadi lemah dan membiarkan negara tanpa kontrol. Ada beberapa peran negara yang harus dilakukan dalam mengatasi kekacauan ekonomi dan politik saat ini. Pertama, memainkan peran sebagai institusi yang dapat menyelesaikan konflik-konflik sosial. Negara harus dapat menjadi wasit dan law enforcer yang efektif atas terjadinya berbagai bentuk pelanggaran. Sebagai contoh, saat ini hampir tidak ada yang namanya kepastian dan perlindungan hukum bagi kegiatan usaha.
Peran negara berikutnya adalah meletakkan dasar-dasar keadilan dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Pengalaman di negara Asia Tenggara dan Asia Timur, menunjukkan negara menggunakan paksaan dalam menciptakan dasar-dasar ekonomi yang kokoh dan proyek integrasi sosial lainnya. Sebagai contoh, Singapura telah menggunakan tangan besi untuk membangun kebijakan perumahan dengan tujuan pemerataan pemukiman bagi golongan lemah dan untuk tujuan integrasi sosial. Hanya saja, Singapura melakukannya dengan tujuan yang legitimate.
Transparansi dilakukan dengan manajemen rasional yang hasilnya dapat dilihat nyata dari tahun ke tahun. Dalam situasi sosial saat ini, tidak ada perlindungan hak asasi manusia tanpa peran negara yang kuat dalam menjaga hak-hak kelompok. Negara harus membuat peraturan mengenai organisasi sosial, hak kelompok minoritas, dan hukuman bagi pelanggaran kolektif. Hal ini bukan dengan tujuan atau akibat melemahkan organisasi dan institusi masyarakat. Melainkan, agar institusi dan organisasi sosial efektif menyelesaikan persoalan-persoalan kemasyarakatan. Jiwa dari pengaturan negara semacam ini adalah solidaritas kebangsaan dan jaminan hak.
Kedua hal ini tidak dapat diambil alih oleh kelompok kepentingan dalam masyarakat.
Negara juga harus meletakkan dasar dalam keteraturan manajemen sumber daya. Good Governance, harus berarti kompeten, dapat diandalkan, transparan, dan terbuka terhadap masukan dari kelompok-kelompok masyarakat yang kompeten. Untuk mengubah orientasi birokrasi semacam itu, tidak ada jalan lain kecuali suatu lapisan kepemimpinan nasional mempunyai komitmen terhadap hal ini. Saat ini memang terasa birokrasi pemerintah lebih terbuka. Misalnya, para pejabat departemen sering mengundang Ornop nasional dan daerah untuk membahas program tertentu. Namun keterbukaan ini belum menjadi suatu mekanisme yang tetap dalam pengambilan kebijakan.
Kelompok-kelompok Masyarakat
Di pihak masyarakat, para pemimpin sosial dan politik harus mengubah orientasi demi peningkatan kualitas hidup. Reorientasi yang harus mereka lakukan adalah memperlakukan keberagaman sebagai suatu energy sosial. Hak kelompok lain harus dijaga agar masing-masing dapat melakukan fungsinya dengan baik. Sebaliknya, pelanggaran hak dan kewajiban harus dipandang sebagai subversi sosial.
Tidak ada pembangunan berkelanjutan sebagai bagian dari kualitas hidup jika masyarakat sendiri tidak menjadikannya sebagai suatu isu penting. Masalah lingkungan hanya sebagian saja dipahami sebagai suatu ancaman. Isu lingkungan masih bersifat elitis, di mana hanya sebagian kecil kelompok yang mengangkatnya. Sebagai contoh, selama ini kerusakan hutan tidak pernah dianggap cukup serius. Hutan dipandang sebagai komoditi ekonomi bukan bagian dari kualitas hidup baik dari segi kesehatan maupun sosial (bagi masyarakat adat).
Karena itu yang diperlukan adalah suatu revolusi lingkungan, yaitu kondisi dimana lingkungan menjadi parameter yang diterima masyarakat dan pemerintah. Di Barat sendiri, revolusi lingkungan terjadi karena adanya pemahaman baru dari kelompok-kelompok masyarakat dan mentransformasinya dalam gerakan sosial baru. Politik tidak lagi sekadar masalah representasi kelas-kelas sosial, melainkan mengenai peningkatan kualitas hidup.
Di India, National Commission for Adcovacy Studies telah menciptakan gerakan di antara Ornop dan kelompok akar rumput dengan mengangkat isu liverhood. Berbagai persoalan ketidakadilan dan kesalahan manajemen diterjemahkan dalam isu dasar itu yaitu apa dampaknya bagi kehidupan masyarakat lokal. Bagi sebagian kelompok akar rumput, isu tentang mutu hidup mereka lebih dapat dipahami dan arena itu menjadi titik masuk dari masalah representasi politik, demokrasi, dan good governance.
Kesimpulan dari diskusi di atas adalah bahwa suatu orientasi gerakan sosial harus diciptakan untuk memberi pemahaman baru tentang kualitas hidup. Dan suatu negara kuat yang legitimate merupakan prasyarat terciptanya gerakan tersebut.
Judul Buku: Menyuarakan Nurani Menggapai Kesetaraan (Kualitas Hidup dan HAM), Penerbit: Kompas, Halaman: 194-201.
Terimakasih untuk infonya