Pengesahan Yayasan
Status Yayasan sebagai badan hukum telah ditegaskan dalam RUU Yayasan yang telah disetujui untuk disahkan oleh DPR. Namun, status badan hukum tersebut baru diperoleh setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menkeh.
Status Yayasan sebagai badan hukum telah ditegaskan dalam RUU Yayasan yang telah disetujui untuk disahkan oleh DPR. Namun, status badan hukum tersebut baru diperoleh setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menkeh.
Relawan, mereka yang berhasil merekrut itu lalu menyatukan dan mengolahnya, berhasil membuktikan kekuatan yang tadinya tersembunyi menjadi kekuatan yang benar-benar hadir baik bagi organisasi maupun masyarakat.