SDM sebagai Polisi, Jaksa dan Hakim

Mar 11, 2015 No Comments by

Setelah seorang karyawan mulai memasuki lingkungan perusahaan, mulailah mereka ditemani berbagai peraturan yang rata-rata bernada larangan: “Dilarang terlambat”, “Dilarang berpakaian warna cerah”, “Dilarang bersepatu kasual”, “Dilarang menggunakan telepon untuk keperluan pribadi”, “Dilarang berbicara keras-keras”, dan ratusan “dilarang…” lainnya. Larangan-larangan ini dikeluarkan oleh departemen SDM karena departemen inilah yang dianggap paling bertanggung jawab atas perilaku atau tindakan orang di perusahaan.

Hampir semua pejabat SDM yang saya kenal sebenarnya percaya bahwa setiap karyawan yang sudah dewasa dengan sendirinya akan berusaha agar tidak melanggar peraturan perusahaan. Malangnya, ada beberapa karyawan yang tingkah lakunya belum dewasa. Untuk mereka inilah, peraturan dari SDM memperjelas secara tertulis akibat yang ditentukan oleh perusahaan.

Ruang lingkup SDM tentang peraturan perusahaan memang luas: Mulai dari membuat peraturan, menegakkannya sampai mengadili pelanggarannya adalah bagian pekerjaan SDM. Dalam situasi pelanggaran peraturan ini, SDM sering merangkap berbagai peranan mulai dari menjadi penasihat, pengacara, sampai jaksa. Digabungkan dengan pengetahuan tentang hukum dan regulasi negara, lengkaplah posisi SDM untuk menjadi hakim di perusahaan.

Sebagai “hakim” perusahaan, yang dihasilkan SDM berturut-turut adalah nasihat, peringatan, hukuman, dan akhirnya pemberhentian. Hak-hak untuk menghukum yang sering dilaksanakan ini membuat SDM memiliki aura yang tidak menyenangkan.

Kontrak, agreement, dan KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) bisanya memang menonjolkan larangan dan hukuman karena mereka didesain para pakar yang mencegah masalah. Tapi, tidak ada larangan bahwa orang SDM yang bernuansa positif juga mendesain kontrak dan KKB. Bahkan mungkin sudah saatnya bahwa SDM mulai memasukkan hal-hal “positif” untuk dilakukan.

Di sebuah perusahaan pembuatan minuman sehat, dijelaskan dalam KKB-nya bahwa karyawan diimbau untuk memeriksa kesehatan secara periodik, untuk berolahraga, diimbau untuk menyumbangkan uang ke penampungan anak miskin.

Di sebuah perusahaan distribusi handphone, perusahaan mengimbau karyawan tingkat tertentu untuk mengadopsi anak angkat yang akan diimbangi jumlahnya oleh perusahaan.

Saya sangat berpihak pada pendapat bahwa Kesepakatan Kerja Bersama tidak harus melulu berisi peringatan, tetapi juga berbagai nasihat dan imbauan. Isi KKB memberikan sinyal kepada karyawan baru bagaimana SDM berusaha untuk berkomunikasi dengan semua karyawannya.

20

Disarikan dari buku: Mengapa Departemen SDM Dibenci?, Penulis: Steve Sudjatmiko, Hal:18-20.

Pengelolaan, Sumberdaya Manusia

About the author

The author didnt add any Information to his profile yet
No Responses to “SDM sebagai Polisi, Jaksa dan Hakim”

Leave a Reply