RUU Perkumpulan dalam Tahap Sosialisasi

Des 13, 2011 No Comments by

Dasar Hukum Perkumpulan sebagai organisasi nirlaba yang berbadan hukum diatur dalam Buku III Bab IX KUH Perdata pasal 1653-1665 dan Staatsblad 1870-64 tentang Rechtspersoon lijkheid van vereenigingen.

Walaupun “Perkumpulan” sudah lama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), masyarakat di Indonesia sebelum diundangkannya UU Yayasan lebih mengenal Yayasan sebagai wadah untuk melakukan kegiatan sosial dan kemanusiaan. Oleh karena Yayasan sebelum 2001 belum ada pengaturannya, pendiriannya dilakukan berdasarkan kebiasaan dan oleh Yurisprudensi diakui sebagai badan hukum sehingga tidak diperlukan pengesahan Menteri Hukum dan HAM terlebih dahulu.

Perkembangan berubah setelah diundangkannya UU Yayasan, masyarakat mulai memikirkan adanya badan hukum nirlaba lain sebagai wadah untuk melakukan kegiatan sosial kemanusiaan dan berbagai kegiatan yang dicita-citakan oleh pendiri dan anggotanya.

Selain itu pada saat ini perkembangan perkumpulan yang didirikan oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum di indonesia telah mengalami perkembangan yang pesat dengan berbagai kegiatan, untuk mencapai maksud dan tujuan, sehingga perlu dibentuk undang-undang tentang Perkumpulan untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum.

Untuk itu dibuatlah RUU Perkumpulan yang memuat ketentuan-ketentuan tentang Perkumpulan dan sedang dalam tahap sosialisasi.

RUU Perkumpulan terdiri dari 13 (tiga belas) Bab dan 75 (tujuh puluh lima) pasal. Dimana masing-masing Bab memuat tentang:

Bab I: Ketentuan Umum

Bab II: Pendirian, Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Dasar

Bab III: Pengumuman dan Daftar Perkumpulan

Bab IV: Kekayaan Perkumpulan

Bab V: Keanggotaan

Bab VI: Rapat Umum Anggota

Bab VI: Badan Pengurus, Tugas dan Tanggung Jawab

Bab VII: Badan Pengawas, Tugas dan Tanggung Jawab

Bab VIII: Laporan Tahunan Perkumpulan

Bab IX: Pemeriksaan Perkumpulan

Bab X: Pembubaran Perkumpulan

Bab XI: Ketentuan Peralihan

Bab XII: Ketentuan Penutup

RUU Perkumpulan selengkapnya dapat diunduh pada halaman Unduh kategori UU dan Peraturan.

Sumber: DirJen PPU, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Bentuk Lembaga, Posisi, Peran, dan Misi, Tatacara Pembentukan

About the author

lingkarLSM hadir untuk menemani pertumbuhan. Kami mengidamkan masyarakat sipil yang jujur dan punya harga diri. Kami membayangkan ribuan organisasi baru akan tumbuh dalam tahun-tahun perubahan ke depan. Inilah mimpi, tujuan dan pilihan peran kami. Paling tidak, kami sudah memberanikan diri memulai sebuah inisiatif; dan berharap langkah kecil ini akan mendorong perubahan besar.
No Responses to “RUU Perkumpulan dalam Tahap Sosialisasi”

Leave a Reply