Yayasan yang Belum Diperbarui
Menurut Peraturan Pelaksanaan UU Yayasan ; apabila ada Yayasan berbadan hukum yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya dengan UU Yayasan sampai dengan 06 Oktober 2008, maka Yayasan tersebut harus dibubarkan dan menyerahkan sisa kekayaannya kepada Yayasan lain yang mempunyai tujuan sama.
Bagaimana kalau organ Yayasan itu membubarkan Yayasannya dan pada waktu yang bersamaan (kemudian) mendirikan Yayasan baru dengan modal awal sisa kekayaan Yayasan yang dibubarkan ? Atau mendirikan lebih dahulu Yayasan baru kemudian membubarkan Yyasan lama dan menyerahkan sisa kekayaannya kepada Yayasan baru ?
Agar ijin-ijin milik Yayasan lama tetap bisa dipakai ada yang menyarankan Yayasan tersebut tidak dibubarkan akan tetapi mendirikan Yayasan baru, kemudian Yayasan lama tadi dileburkan kepada Yayasan baru. Bagaimana prosedur yang aman menurut hukum,bukankah Yayasan lama tersebut menurut UU sudah tidak berhak lagi menyandang nama Yayasan ?
Yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Yayasan (UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan/UU Yayasan) tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) UU Yayasan dan harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang-Undang. [Pasal 39 PP No. 63 Tahun 2008]
Masalah penyesuaian anggaran dasar Yayasan diatur dalam Pasal 71 ayat (1) sampai ayat (4) UU Yayasan.
Apabila jangka waktu yang diberikan Undang-Undang telah terlampaui, maka berlakulah ketentuan pasal 71 ayat (4), yakni Yayasan termaksud dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan atas permohonan kejaksaan dan atau pihak yang berkepentingan.
Ketentuan tersebut di atas, mengisyaratkan bahwa pembubaran Yayasan aquo harus berdasarkan putusan pengadilan atas permohonan kejaksaan dan atau pihak yang berkepentingan. Dengan demikian sepanjang tidak ada permohonan aquo, maka status Yayasan itu belum bubar dan menurut hukum bukan badan hukum serta tidak diperbolehkan menggunakan kata “Yayasan”. Selanjutnya, kekayaan Yayasan dikelola oleh para pendiri secara tanggung renteng.
Prosedur aman yang dapat dilakukan oleh para pendiri Yayasan yang lama, adalah mendirikan Yayasan dengan nama yang baru dengan modal kekayaan eks Yayasan lama yang dikelola oleh para pendiri.
Sumber: hukumonline.com