Suara Vokal dari Mahkamah

Des 28, 2013 No Comments by

Di tangan Mohammad Mahfud Md, palu Mahkamah Konstitusi berpihak pada keadilan. Sejak memimpin Mahkamah pada 2008, ia tak sungkan membuat terobosan hukum. Ia juga sosok yang berani.

Satu terobosannya yang mengundang decak publik adalah ketika memutar rekaman percakapan telepon Anggodo Widjojo dengan penegak hukum pada 2009. Dari rekaman yang diputar di Mahkamah itu akhirnya terkuak usaha kriminalisasi terhadap dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Sebelum itu, KPK nyaris lumpuh. Chandra dan Bibit jadi tersangka dan ditahan polisi atas pengaduan Anggodo, adik tersangka kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Kementerian Kehutanan. Pemimpin lain dan beberapa penyidik satu-satu diperiksa polisi. Sibuk menangkis serangan, kasus-kasus di KPK jadi macet.

Pemberantasan korupsi di ujung tanduk. Majelis hakim yang diketuai Mahfud akhirnya mengizinkan Chandra dan Bibit yang memohon uji materi atas kedudukan pemimpin KPK bila jadi terdakwa, untuk memutar rekaman tadi. Isi rekaman itu membuat merah kuping mereka yang ingin KPK lemah.

Terobosan-terobosan yang diambil Mahfud dan Mahkamah kerap membawa angin sejuk bagi penegakan hukum. Mahkamah, misalnya, membatalkan aturan soal izin Presiden dalam pemeriksaan kepala daerah.

Dengan pembatalan itu, jaksa dan polisi tak butuh izin Presiden untuk memeriksa kepala daerah yang tersangkut kasus. Kebiasaan lama, izin Presiden merupakan alasan berkelit yang ampuh untuk tak menyidik kasus.

Langkah dan ucapan Mahfud tak urung pula membuat para politikus meradang. Saat bicara blak-blakan soal jual beli pasal di DPR pada akhir 2011, Mahfud dituntut menunjukkan bukti-buktinya. Ia menangkisnya. “Masak harus membuktikan bukti atas bukti,” kata Mahfud. “Itu omong kosong.”

 

Surat Kepada Pemuda

Wahai para pemuda Indonesia. Sejarah memanggil anda untuk membangun, bahkan mungkin menyelamatkan, Negara yang dulu dibangun oleh para pemuda. Negara kini sedang karut marut.

Tinta emas sejarah kita mencatat, Indonesia ini dibangun oleh dan dengan kegagahan pemuda. Konsep bangsa dikristalkan dengan indah oleh Kongres Pemuda pada tahun 1928. Kemerdekaan Indonesia diraih dan ditegakkan oleh kerja keras dan pengorbanan para pemuda pada tahun 1945.

Ketika masih muda, saat-saat masih menjadi mahasiswa, saya sungguh bersyukur hidup di negara merdeka. Karena kemerdekaan itulah saya bisa menempuh pendidikan secara baik. Saat ini saya bisa meniti karier dengan bebas dan menyenangkan serta selalu menanjak, melampaui batas cita-cita yang dulu pernah saya angankan.

Seandainya Indonesia tidak merdeka, seandainya pemuda-pemuda di masa lalu bersikap loyo untuk memerdekakannya, mungkin saya hanya bisa terus berkubang menjadi buruh tani di desa kelahiran saya, di Madura sana. Kemerdekaan telah membuka pintu bagi semua warga bangsa untuk maju dan menjaga martabat kemanusiaannya. Makanya kemerdekaan ini harus dijaga/dipelihara.

Saat ini Negara kita sedang menghadapi masalah besar, yaitu merajalelanya ketidakadilan dan lemahnya hukum. Negara kini memanggil Anda, para pemuda, untuk memainkan peran guna menyelamatkan. Di manapun dan kapanpun suatu Negara dan bangsa itu hancur manakala hukum dan keadilan tidak ditegakkan dengan sungguh-sungguh.

Jangan ikut larut bermain di dalam ketidakadilan dan penjungkirbalikan hukum. Jangan pula ikutikutan terjebak dalam dalih, “yen ora melu edhan, ora kedhuman”, sebab hal-hal itulah yang mendorong hancurnya Negara.

Sumber: Surat Dari & Untuk Pemimpin, Penulis: M. Mahfud Md, Hal: 65-66.

Cerita Perubahan, Mengawal Perubahan

About the author

The author didnt add any Information to his profile yet
No Responses to “Suara Vokal dari Mahkamah”

Leave a Reply