Standar Pelaporan Keuangan OMS (11/12)
Seri 2/3 dari Bag. 5 Manajemen Keuangan OMS ala Indonesia, dari keseluruhan 12 seri artikel berjudul Menuntaskan Dilema “Moral dan/atau Modal?” dalam Praksis Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia, ditulis oleh Hasan Bachtiar.
Keterangan lengkap tentang tulisan ini.
Khusus berkaitan dengan pelaporan keuangan OMS, pada 20 Desember 1997, Komite Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntan Indonesia (KSAK-IAI), yang beranggotakan 17 orang dan dipimpin oleh Jusuf Halim, berhasil menyusun “Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba”—disahkan pada 23 Desember 1997. PSAK 45 “mengatur” pelaporan keuangan organisasi nirlaba yang terdiri atas tiga jenis, ditambah sebuah catatan/informasi tambahan tentang kesemua laporan keuangan tersebut:
(1) Laporan Posisi Keuangan (Financial Position Report/Statement), yang bertujuan untuk “menyediakan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan aktiva bersih dan informasi mengenai hubungan di antara unsur-unsur tersebut pada waktu tertentu” atau akhir periode keuangan (fiscal year) lembaga. Laporan posisi keuangan adalah istilah lain untuk “neraca” (balance sheet), yang menggambarkan jumlah-jumlah aset tetap, aset lancar, liabilitas/kewajiban lancar, dan dana terakumulasi (akhir) suatu OMS;
(2) Laporan Aktivitas (Financial Activity Report/Statement), yang bertujuan untuk “menyediakan informasi mengenai (a) pengaruh transaksi dan periwtiwa lain yang mengubah jumlah dan sifat akitva bersih, (b) hubungan antartransaksi dan peristiwa lain, dan (c) bagaimana penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan berbagai program atau jasa”. Laporan aktivitas diterjemahkan sebagai “akun pendapatan dan belanja” (income and expenditure account), yang mengikhtisarkan segala jenis transaksi ke dalam dua kelompok utama, yaitu “pendapatan” (income) dan “belanja” (expenditure), serta pada bagian paling bawah mengalkulasi ekses “surplus” ataukah “defisit”-nya. Biasanya, laporan ini disajikan secara komparatif dengan, sekurang-kurangnya, laporan dua tahun sebelumnya;
(3) Laporan Arus Kas (Cashflow Report/Statement), yang bertujuan untuk “menyediakan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas dalam suatu periode”. Laporan arus kas sebagai “akun penerimaan dan pembayaran” (receipts and payments account), yang meringkas seluruh transaksi keuangan penerimaan ke dan pembayaran dari kas dalam periode antara 1 Januari s.d. 31 Desember suatu tahun fiskal OMS; dan
(4) Catatan atas Laporan Keuangan (Notes on Financial Reports/Statements), yang bertujuan untuk menyediakan informasi tentang aspek-aspek kebijakan keuangan OMS, yaitu pembatasan-pembatasan dan perincian-perincian tentang sejumlah unsur dalam laporan-laporan keuangan yang perlu dijelaskan kepada publik demi mencegah misinterpretasi.