Sekilas PJM Pronangkis

Feb 20, 2019 No Comments by

PJM Pronangkis adalah perencanaan partisipatif warga untuk mengembangkan program penanggulangan kemiskinan, baik jangka pendek selama satu tahun maupun jangka menengah selama 3 tahun. Program dikembangkan berdasarkan kepada visi (cita-cita) warga mengenai masa depan kelurahan/desa di masa yang akan datang sesuai dengan potensi yang ada serta memecahkan permasalahan yang sudah dikaji dalam Siklus Pemetaan Swadaya.

Penting bagi warga untuk membangun visi sebagai acuan bagi gerakan warga untuk menggapai kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang, sehingga program yang dikembangkan bukan hanya memecahkan persoalan-persoalan praktis yang sekarang dihadapi oleh warga akan tetapi juga untuk mencegah terjadinya kemiskinan yang lebih parah di kemudian hari. Visi yang dikembangkan merupakan visi masyarakat kelurahan/desa yang akan menjadi arah bagi pembangunan desa/kelurahan secara umum yang seharusnya tertuang dalam RPJM Desa/Kelurahan.

Visi kelurahan/desa sudah dibahas bersama dalam siklus refleksi kemiskinan akan tetapi perlu didiskusikan kembali untuk lebih mengukuhkan komitmen warga terhadap cita-cita mereka. Persoalan yang seringkali dihadapi, pembangunan yang dilaksanakan hanya dilakukan dan bermanfaat bagi golongan tertentu saja sehingga meminggirkan golongan-golongan yang lain seperti warga miskin, perempuan, penyandang cacat dan sebagainya. Untuk mengupayakan agar warga miskin baik laki-laki maupun perempuan mendapatkan manfaat dari pembangunan desa/kelurahan maka perlu disusun program yang fokus bagi penanggulangan kemiskinan yang responsif gender. Dengan demikian Program penanggulangan Kemiskinan yang tertuang dalam dokumen PJM Pronangkis seharusnya merupakan bagian dari RPJM Desa/Kelurahan.

Pelaksanaan program yang tertuang dalam PJM Pronangkis memerlukan sumberdaya-sumberdaya yang pemenuhannya bisa dihimpun dari swadaya masyarakat, Anggaran Pemerintah Kota/Kabupaten, lembaga-lembaga swasta dan lembaga lain yang mempunyai program yang sejalan lainnya, dan dari BLM PNPM Mandiri-Perkotaan. Untuk menghimpun sumberdaya dari luar maka BKM/LKM bersama pemerintah kelurahan/desa harus mengupayakan agar:

  • Program-program yang ada menjadi bagian yang diperjuangkan melalui proses Musrenbang kelurahan/desa, kecamatan sampai Musrenbang kota/kab.
  • Selain melalui proses musbangkel/des BKM dan pemerintah kelurahan/desa juga bisa langsung mempresentasikan program kepada dinas-dinas terkait dalam proses perencanaan strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD);
  • Mencari peluang untuk kerjasama dengan pihak-pihak swasta dan kelompok lainnya. Kerjasama (kemitraan) dengan berbagai pihak bukan hanya dalam bentuk penghimpunan dana akan tetapi bisa dalam bentuk kerjasama program, peningkatan kapasitas dan lainnya.

RPJM Desa/Kelurahan adalah program yang telah direncanakan untuk mencapai “mimpi desa” atau harapan yang ingin dicapai dari berbagai aspek pembangunan, seperti aspek: aspek kesehatan, pendidikan, sosial budaya, prasarana dan sarana sosial ekonomi, serta ekonomi produktif masyarakat desa. “Mimpi Desa” ini sesuai dengan sumberdaya desa yang ada serta potensi desa yang dapat dikembangkan sehingga dapat memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat desa. Mimpi desa ini di tuangkan dalam bentuk “Visi” pembangunan yang ada di RPJM Desa/Kelurahan yang dirumuskan bersama masyarakat melalui proses Musrenbang.

RPJM Desa/kelurahan merupakan rencana pembangunan jangka menengah desa yang disusun oleh masyarakat untuk jangka waktu pelaksanaan lima tahun. Rencana pembangunan ini dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan pemanfaatan sumber daya pembangunan yang ada guna menjawab permasalahan dan kebutuhan masyarakat. Maksud penyusunan RPJM Desa adalah:

  • Desa memiliki rencana induk pembangunan yang berkesinambungan dalam jangka waktu lima tahun.
  • Merupakan masukan bagi penyusunan RPJM Kecamatan.
  • Mengarahkan dan memudahkan desa dalam penyusunan RPT (rencana pembangunan tahunan) desa.

Tujuan penyusunan RPJM Desa adalah:

  • Adanya dokumen tertulis rencana pembangunan di desa.
  • Pemanfaatan sumber daya pembangunan.
  • Menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan yang dilaksanakan secara bertahap.

Dalam RPJM Desa dirumuskan sejumlah prioritas pembangunan agar mimpi tersebut tercapai. Yang menjadi prioritas pembangunan desa, seharusnya salah satu prioritasnya adalah penanggulangan kemiskinan, karena ditingkat nasionalpun penanggulangan kemiskinan menjadi prioritas utama, sehingga perlu ada perhatian khusus terhadap penanggulangan kemiskinan. PJM Pronangkis adalah merupakan perencanaan masyarakat untuk menanggulangi kemiskinan, sehingga PJM Pronangkis merupakan bagian dari RPJM Desa yang lebih fokus di dalam penanggulangan kemiskinannya. Dalam implementasinya PJM Pronangkis, harus dapat mendorong terwujudnya visi pembangunan yang ada didalam RPJM desa. Sehingga visi di PJM Pronangkis harus sejalan dengan visi pembangunan yang ada di dokumen RPJM desa.

Setelah masyarakat mempunyai PJM Pronangkis, tentu ini bisa menjadi bagian dari perencanaan program kelurahan. Artinya PJM Pronangkis harus diperjuangkan oleh BKM/LKM agar menjadi bagian dari proses perencanaan kelurahan melalui Musrenbang. Diharapkan untuk selanjutnya bisa diajukan dalam musbang kecamatandan kota/kabupaten.

Agar PJM Pronangkis bisa diakomodir dalam perencanaan pembangunan daerah, selain melalui Musbangkel, BKM juga bisa langsung mempresentasikan program kepada dinas-dinas terkait dalam proses perencanaan strategis satuan kerja perangkat daerah (Renstra SKPD). Selain melalui Musrenbang, BKM/LKM juga bisa memperjuangkan PJM Pronangkis ini untuk dapat bermitra dengan pihak-pihak lain seperti lembaga swadaya masyarakat, kelompok peduli, pihak swasta, lembaga donor, dan sebagainya.

Sinergi Program Penanggulangan Kemiskinan dengan Perencanaan Pembangunan Daerah

73

Selama ini, pelaksanaan program PNPM terkesan berdiri sendiri dengan tidak melihat proses perencanaan pembangunan di daerah yang berlangsung. Beragam bentuk program dikoordinasikan langsung dengan membentuk Tim Kerja Penanggulangan Kemiskinan. Tingkat pusat yang dikenal dengan TKPK PNPM Mandiri Pusat bersama TKPK Provinsi dan TKPK Kabupaten/Kota yang menunjuk satuan kerja dan Penanggung Jawab Operasional Kegiatan dalam pelaksanaannya.

Ditingkat desa/kelurahan, pelaksanaan program yang melibatkan BKM maupun LKM memiliki perencanaan yang berjalan sendiri di luar proses perencanaan pembangunan desa yang diselenggarakan secara reguler, sehingga program tersebut sering terjadi tidak sejalan dengan prioritas pembangunan desa tersebut.

74

Catatan:

SKPD = Satuan Kerja Perangkat Daerah
TKPK = Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
TKPKD = Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah
BKAD = Badan Kerjasama Antar Desa
MAD/K = Musyawarah Antar Desa/Kelurahan

Bagan Harmonisasi Program PNPM

75

Alur Kegiatan Penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa

76

Bagan diatas merupakan alur penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa berdasarkan Permendagri No.66 Tahun 2007. Peraturan ini memberikan ruang untuk melakukan sinkronisasi program penanggulangan kemiskinan ke dalam Musrenbang desa. Dari segi pentahapan, perencanaan program penanggulangan kemiskinan dapat secara khusus dikategorikan sebagai perencanaan pembangunan yang ada dananya. Sinkronisasi tersebut sebisa mungkin mempertimbangkan aspek profil desa, kalender musim, kelembagaan, masalah dan potensi, untuk selanjutnya menentukan peringkat masalah dan tindakan.

Langkah sinkronisasi sendiri merupakan fase yang sudah direncanakan oleh pemerintah dalam melaksanakan program PNPM. Namun untuk merealisasikannya belum ada petunjuk teknis pelaksanaannya. Namun demikian, peperintah daerah maupun desa bisa mempraktikkan inovasi untuk mengintegrasikan seluruh sistem perencanaan yang ada. Tabel di bawah ini menunjukkan bahwa sejak dicanangkannya PNPM Mandiri, direncanakan pada tahap transisi 2009-2015 akan terjadi sinkronisasi perencanaan partisipatif dan regular, mulai pusat hingga daerah.

78

Dari berbagai macam bagan harmonisasi sebelumnya, PATTIRO berinisiasi mengharmonisasi Sinkronisasi perencanaan desa terkait penanggulangan kemiskinan sebagai berikut:

79

Dari bagan tersebut, peran pemerintah daerah (kabupaten) terutama pihak perencanaan pembangunan (Bappeda) berperan besar dalam mengumpulkan dan mensinergikan berbagai macam program penanggulangan kemiskinan. Program penanggulangan kemiskinan dimaksud dapat berasal dari nasional, propinsi, program khusus maupun sumber pendanaan lain yang sah. Sehingga pihak perencana bisa meng-cluster kemungkinan pemerataan program penanggulangan kemiskinan dan prioritas penanganannya sesuai dengan karakteristik desa yang bersangkutan. Informasi dan data termasuk alokasi anggarannya sangat berarti sekali sebagai bahan awal bagi desa untuk merencanakan pembangunan di tingkat desa. Hal ini penting agar masyarakat desa mulai bisa memperhitungkan perencanaan dan penganggaran yang lebih partisipatif. Peran sebagai subjek dalam pembangunan akan sangat terasa ketika alokasi dana dan sumber dana yang ada untuk wilayahnya dapat diketahui jauh lebih komprehensif.

Sisi lain dari bagan tersebut, pihak pemerintah daerah tidak merasa ditinggalkan dalam melakukan perencanaan daerahnya. Karena informasi yang berkembang yang masuk dalam Musrenbangdes juga akan masuk dalam perencanaan ditingkat daerah. Pihak SKPD bisa memilah dan memilih prioritas dan pemerataan desa, agar tidak terjadi overlapping dengan program lain. Begitupun target dan tujuan pembangunan, khususnya program penanggulangan kemiskinan dapat dipetakan sedini mungkin wilayah, penerima manfaat program akhir dari program yang bersangkutan serta output akhir dari program yang bersangkutan.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah bahwa perencanaan jangka panjang yang disertai dengan perencanaan alokasi yang jelas serta pagu anggaran desa/kecamatan yang diformalkan baik melalui peraturan daerah maupun surat keputusan kepala daerah akan sangat membantu bagi masyarakat desa untuk bersinergi mensukseskan program-program penanggulangan kemiskinan. Tentu dengan partisipasi perencanaan program dengan berbagai stakeholder yang terkait akan mendukung sinkronisasi, efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan di suatu daerah.

Disarikan dari buku: Sinkronisasi Perencanaan Desa, Penulis: Rohidin Sudarno, Suraji, Hal: 68-81.

Perencanaan, Rencana Strategis

About the author

The author didnt add any Information to his profile yet
No Responses to “Sekilas PJM Pronangkis”

Leave a Reply