RUU Perkumpulan dalam Tahap Sosialisasi
Dasar Hukum Perkumpulan sebagai organisasi nirlaba yang berbadan hukum diatur dalam Buku III Bab IX KUH Perdata pasal 1653-1665 dan Staatsblad 1870-64 tentang Rechtspersoon lijkheid van vereenigingen.
Walaupun “Perkumpulan” sudah lama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), masyarakat di Indonesia sebelum diundangkannya UU Yayasan lebih mengenal Yayasan sebagai wadah untuk melakukan kegiatan sosial dan kemanusiaan. Oleh karena Yayasan sebelum 2001 belum ada pengaturannya, pendiriannya dilakukan berdasarkan kebiasaan dan oleh Yurisprudensi diakui sebagai badan hukum sehingga tidak diperlukan pengesahan Menteri Hukum dan HAM terlebih dahulu.
Perkembangan berubah setelah diundangkannya UU Yayasan, masyarakat mulai memikirkan adanya badan hukum nirlaba lain sebagai wadah untuk melakukan kegiatan sosial kemanusiaan dan berbagai kegiatan yang dicita-citakan oleh pendiri dan anggotanya.
Selain itu pada saat ini perkembangan perkumpulan yang didirikan oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum di indonesia telah mengalami perkembangan yang pesat dengan berbagai kegiatan, untuk mencapai maksud dan tujuan, sehingga perlu dibentuk undang-undang tentang Perkumpulan untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum.
Untuk itu dibuatlah RUU Perkumpulan yang memuat ketentuan-ketentuan tentang Perkumpulan dan sedang dalam tahap sosialisasi.
RUU Perkumpulan terdiri dari 13 (tiga belas) Bab dan 75 (tujuh puluh lima) pasal. Dimana masing-masing Bab memuat tentang:
Bab I: Ketentuan Umum
Bab II: Pendirian, Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Dasar
Bab III: Pengumuman dan Daftar Perkumpulan
Bab IV: Kekayaan Perkumpulan
Bab V: Keanggotaan
Bab VI: Rapat Umum Anggota
Bab VI: Badan Pengurus, Tugas dan Tanggung Jawab
Bab VII: Badan Pengawas, Tugas dan Tanggung Jawab
Bab VIII: Laporan Tahunan Perkumpulan
Bab IX: Pemeriksaan Perkumpulan
Bab X: Pembubaran Perkumpulan
Bab XI: Ketentuan Peralihan
Bab XII: Ketentuan Penutup
RUU Perkumpulan selengkapnya dapat diunduh pada halaman Unduh kategori UU dan Peraturan.